Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Oknum BPD di Warungkiara Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya!!

by admin
Maret 10, 2023
in Hukum & Kriminal
0 0
Dua Oknum BPD di Warungkiara Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya!!
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap dua oknum BPD, yakni MS (43) dan AT (59) di rumahnya di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (09/03/23) kemarin.

Sebelumnya, kedua oknum BPD tersebut melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban berinisial FM (20) di pangkalan ojek Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (17/02/23), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan tersebut dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya, Jumat (10/03/2023).

BacaJuga

Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

Lanjutnya, lalu para pelaku itu mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korban.

“Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya,” sambungnya.

Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

“Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

 

Redaktur: Herwanto

Tags: BPD SukabumiKecamatan WarungkiaraPengeroyokanSatreskrim Polres Sukabumi
Previous Post

PPK Cicurug Adakan Rapat Penyampaian Informasi Kedinasan dan Persiapan Laporan Pantarlih

Next Post

Kapolsek Cicurug Bersama Pemdes Kutajaya melaksanakan Program “Jumat Curhat” di Masjid Jami Al-Bahri

Next Post
Kapolsek Cicurug Bersama Pemdes Kutajaya melaksanakan Program “Jumat Curhat” di Masjid Jami Al-Bahri

Kapolsek Cicurug Bersama Pemdes Kutajaya melaksanakan Program "Jumat Curhat" di Masjid Jami Al-Bahri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

    Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

  • Sempat Memanas, Anggota Dua Ormas di Cicurug Berdamai Usai Dimediasi Polisi

  • Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

  • Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

  • Masalah Pembayaran Picu Ketegangan, Kurir GTL Cicurug Mengalami Dugaan Intimidasi

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In