BERITASUKABUMI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap dua oknum BPD, yakni MS (43) dan AT (59) di rumahnya di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (09/03/23) kemarin.
Sebelumnya, kedua oknum BPD tersebut melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban berinisial FM (20) di pangkalan ojek Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (17/02/23), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan tersebut dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya, Jumat (10/03/2023).
Lanjutnya, lalu para pelaku itu mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korban.
“Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya,” sambungnya.
Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.
“Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.
Redaktur: Herwanto





