BERITASUKABUMI.ID – Polsek Parakansalak, Polres Sukabumi berhasil mengamankan AAS (40) diduga sebagai pelaku pencurian dan kekerasan (curas) sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 5505 UBM yang terjadi di Kampung Cileungsir RT 07/01, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/01/23) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Parakansalak, Iptu Dodi Irawan mengatakan, sepeda motor Honda Beat yang dicuri itu merupakan milik Aprilia Fransisca (22) warga Kampung Selaawi RT 03/02, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak.
Saat itu, sekitar pukul 06.30 WIB, Aprilia hendak berangkat kerja menggunakan sepeda motor tersebut. Namun tepat di Gang makam Kampung Cileungsir, dirinya melihat ada seorang pria yang sedang duduk di pinggir jalan.
“Ketika korban mau melintas, secara tiba-tiba pelaku berdiri dan menghalanginya dengan berdiri di tengah jalan,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.
Lanjutnya, kemudian pelaku memegang stang sepeda motor yang di kendarai korban sehingga ia terjatuh, lalu pelaku menodongkan sebilah pisau kearah korban sambil mengancam.
“Akan tetapi korban langsung berdiri dan menyerang pelaku sehingga pisau yang dipegang pelaku jatuh kemudian korbanpun mencakar muka pelaku sambil merebut kembali kunci sepeda motor yang sudah ada di tangan pelaku,” bebernya.
Kemudian pelaku mengeluarkan sebuah tang gegep dan memukulkanya kepada korban sehingga mengenai leher sebelah kanan dan korban pun pingsan dan tak sadarkan diri.
“Ketika sadar korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi, selanjutnya ia pun pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Parakansalak,” ungkapnya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Polsek Parakansalak menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Petugas kepolisian kemudian menanyakan ciri-ciri dari pelaku tersebut, setelah diketahui kemudian kami melakukan kordinasi dengan masyarakat sambil melakukan pengecekan TKP,” bebernya.
Dari hasil olah TKP ternyata mengarah ke seseorang yang diduga sebagai pelakunya berinisial AAS (40) warga Kampung Cilleungsir RT 07/01, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Kemudian petugas kepolisian dengan dibantu masyarakat mendatangi rumah terduga pelaku curas tersebut.
“Setelah sampai di rumahnya ternyata sepeda motor korban ada di dalam rumahnya, kemudian terduga pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Parakansalak untuk dimintai keterangan dengan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih beserta STNK-nya, 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat serta 1 buah tang gegep merk Camel,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto





