BERITASUKABUMI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti sebanyak 248 Kasus berupa Narkoba jenis sabu, ganja, obat-obatan terlarang serta barang bukti kejahatan lainnya, Kamis (24/11/22).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan, BNN, TNI/ Polri, RSUD Sekarwangi dan Dinkes Kabupaten Sukabumi serta para Kasi dan pegawai di Kejari Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) ini hasil dari ratusan perkara sejak periode bulan Januari-November tahun 2022 yang telah berketetapan hukum tetap atau inkracht.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 76,0911 gram, daun ganja kering 188,5248 gram, obat-obatan 99.678 butir, handphone 18 unit, tas 15 buah dan alat hisap (bong) 8 buah,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.
Lanjutnya, selain itu ada BB berupa baju 12 buah, senjata tajam 25 buah, senjata api 1 buah, timbangan digital 18 buah serta miras oplosan 250 botol.
“Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering 109 perkara, obat-obatan 61 perkara, kepemilikan senjata api 1 perkara dan lainnya sebanyak 77 perkara, jadi total 248 perkara sebagai BB yang dimusnahkan dan sudah berketetapan hukum atau inkracht,” ungkapnya.
Menurutnya, tujuan dilaksanakan pemusnahan ini adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, di mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“Sabu-sabu, daun ganja serta obat-obatan dimusnahkan menggunakan mesin incinerartors. Sedangankan untuk senjata tajam, senjata api dan lainnya dimusnahkan menggunakan gerindra duduk, sementara handphone dan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto