BERITASUKABUMI.ID – Terhitung sejak tanggal 01 Agustus, Kanit Reskrim Polsek Cibadak, AKP Madun memasuki masa Purna Tugas sebagai Anggota Polisi yang disertai penyerahan Surat Keputusan Pensiun oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah dalam upacara yang dipimpinnya pagi tadi, di Mapolres Sukabumi, Senin (01/08/22).
Dalam upacara tersebut selain menyerahkan Surat Pensiun, Kapolres juga turut menerima laporan kenaikan pangkat pengabdian Ipda Sudianto yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Nagrak saat ini.
“Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan institusi Polri dan pimpinan kepada anggota yang layak menerimanya,” ungkap Dedy.
Menurut dia, untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian tersebut bukanlah hal yang mudah, dan itu menandakan anggotanya menjalankan tugas dengan baik tidak pernah melakukan pelanggaran.
“Setahu saya anggota yang mendapat pangkat pengabdian itu berarti tidak pernah berurusan dengan Provost dalam melaksanakan tugasnya,” tutur Dedy.
Lebih jauh, Kapolres juga turut mengucapkan terimakasih kepada AKP Madun atas kinerjanya yang saat ini memasuki masa pensiun.
“Saya tau kinerja AKP Madun selama di Reskrim banyak berbuat dan ungkap kasus. Dan saya selaku pimpinan meminta maaf apabila dirasakan belum bisa memberi kesejahteraan. Mudah-mudahan AKP Madun senantiasa diberikan kesehatan,” pungkasnya.
Redaktur: MS. Fais