Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jual Bendera Secara Paksa di Jalanan, 2 Pemuda di Nyalindung Dibekuk Polisi

by admin
Juli 28, 2022
in Hukum & Kriminal
0 0
Jual Bendera Secara Paksa di Jalanan, 2 Pemuda di Nyalindung Dibekuk Polisi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Dua pemuda berinisial IH dan AS Warga Kecamatan Nyalindung, terpaksa diamankan jajaran Polsek Nyalindung karena diduga menjual bendera merah putih di jalanan secara paksa.

Kedua pemuda tersebut beroperasi di Jalan Raya Nyalindung, Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dengan cara menghentikan kendaraan yang melintas dan memaksa pengendara untuk membeli bendera yang dipasang di motornya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humasnya, Ipda Aah Saepul Rohman mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah memerintahkan jajarannya untuk menertibkan penjual bendera merah putih di jalanan yang menjual secara paksa,

BacaJuga

Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

“Hal itu dilakukan karena banyaknya keluhan dari warganet terutama di Facebook yang meminta Polres Sukabumi untuk mengamankan para pelaku yang menjual bendera secara paksa,” ungkap Aah.

Sementara itu, Kapolsek Nyalindung, AKP R Dandan Nugraha Gaos menjelaskan, menindaklanjuti perintah Kapolres Sukabumi jajarannya langsung bertindak cepat hingga berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga menjual bendera secara paksa.

“Kami mengamankan IH yang bertindak sebagai koordinator, dan AS selaku penjual. Keduanya kita amankan saat beroperasi di Jalan Raya Nyalindung, Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari berikut barang bukti 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp25 ribu,” pungkasnya.

Redaktur: MS. Fais

Tags: Bendera merah putihPenjual bendera merah putih yang memaksa dibekuk polisipolres sukabumiPolsek Nyalindung
Previous Post

Dugaan Adanya Rumor Jual Beli atau Sewa Lapak Jualan di Alun-Alun Cicurug, Begini Penjelasan Kadis Perkimsih

Next Post

Pelaku Pembacokan di Nagrak Berhasil Diringkus Polisi

Next Post
Pelaku Pembacokan di Nagrak Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Pembacokan di Nagrak Berhasil Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

    Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

  • Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

  • Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

  • Sempat Memanas, Anggota Dua Ormas di Cicurug Berdamai Usai Dimediasi Polisi

  • Masalah Pembayaran Picu Ketegangan, Kurir GTL Cicurug Mengalami Dugaan Intimidasi

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In