BERITASUKABUMI.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB, H. Hasim Adnan, mengapresiasi capaian realisasi pendapatan pajak daerah yang hingga saat ini mencapai 57 persen. Angka tersebut dinilai menunjukkan kesadaran masyarakat yang sudah baik, meskipun masih tersisa waktu sekitar 3–4 bulan hingga akhir tahun.
“Angka 57 persen itu artinya sudah lebih dari setengah. Sebagai gambaran, dalam konteks negara demokrasi, angka di atas 50 persen sudah tergolong baik. Ini menandakan kesadaran masyarakat membayar pajak di wilayah kita sudah berada di atas rata-rata,” ujarnya saat hadir dalam Sosialisasi Pajak Daerah Bapenda Jabar di Royal Parungkuda Resto & Venue, Kabupaten Sukabumi, Senin (07/09/26).
Meski capaian positif, Hasim Adnan menegaskan tugas perwakilan rakyat tidak berhenti hanya menyampaikan kewajiban membayar pajak. Ia justru menyadari adanya alasan mendasar yang kerap membuat masyarakat enggan atau kesulitan memenuhi kewajiban tersebut.
“Selama ini ditemukan setidaknya tujuh alasan mengapa masyarakat merasa berat membayar pajak. Pertanyaan paling sederhana namun paling mendasar yang selalu muncul di tengah masyarakat adalah: Uang pajak yang kami bayarkan ke negara, khususnya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebenarnya digunakan untuk apa? Apakah untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan bersama?” ungkapnya, menirukan pertanyaan yang kerap dilontarkan warga.
Menurutnya, pola pikir masyarakat selama ini memahami pajak sebatas “kewajiban yang selesai saat lunas dibayar”. Padahal makna menjadi wajib pajak jauh lebih luas.
“Kita sering memaknai membayar pajak itu sekadar kewajiban sudah bayar, berarti sudah selesai, sudah gugur kewajiban. Padahal menjadi wajib pajak bukan hanya soal membayar. Kita juga punya hak untuk tahu, mengawasi, dan memastikan uang tersebut dikelola dengan benar,” tegasnya.
Hasim Adnan mengajak masyarakat tidak berhenti pada pertanyaan sederhana, namun juga memahami makna mendalam dari pajak.
“Bayangkan jika uang pajak yang kita kumpulkan dikelola sebagaimana amanah umat, seperti harta yang dikelola dengan jujur, transparan, dan kembali untuk kesejahteraan bersama. Maka tidak akan ada lagi keraguan di hati masyarakat untuk menunaikan kewajibannya,” katanya.
Ia juga memahami keluhan warga yang sering muncul saat melihat kondisi fasilitas umum yang belum memadai.
“Wajar jika masyarakat bertanya, bahkan menyampaikan keluhan saat melihat jalan rusak atau fasilitas yang belum baik. Itu bagian dari hak mereka sebagai pihak yang sudah berkontribusi melalui pajak,” ujarnya.
Oleh karena itu, sosialisasi ini dinilai penting bukan hanya untuk menyampaikan aturan pembayaran, melainkan membangun kepercayaan bahwa setiap rupiah pajak yang disetorkan benar-benar dikelola untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kemaslahatan masyarakat Jawa Barat pada umumnya serta Kabupaten Sukabumi pada khususnya.
“Jika masyarakat sudah percaya bahwa uang pajak dikelola dengan jujur dan tepat sasaran, maka kepatuhan membayar pajak akan tumbuh dari kesadaran sendiri, bukan karena dipaksa,” pungkas Hasim Adnan.
Reporter: Heru Saputra ~ Redaktur: Yanto





