BERITASUKABUMI.ID – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cicurug, meninjau Kandang Sapi Rania Berkah Farm (RBF) di Kampung Papisangan RT 04/04, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/10/25).
Camat Cicurug, Yudi Budimansyah mengatakan, bahwa dirinya meninjau Kandang Sapi tersebut dengan Jajaran Forkopimcam, UPTD Peternakan wilayah III Cicurug, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat dan pihak lainnya.
“Setelah kami tinjau, bahwa di kandang sapi itu belum ada aktivitas apapun, baru tahap pembanguanan dan kami sudah mengingatkan ke pemilik harus menempuh perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah menyampaikan hal tersebut, pemilik sapi pun sangat kopertif dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Proses izinnya sedang ditempuh, maka sampai saat ini belum ada aktivitas penggemukan sapi di kandang tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Peternakan Wilayah III Cicurug, Warsim mengatakan, bahwa Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi yang notabenenya ketika ada keluhan atau aduan mengatas namakan warga masyarakat yang berhubungan dengan komoditas peternakan, pihaknya pasti yang terdepan menerima informasi atas aduan masyarakat tersebut.
“Namun dengan demikian, dengan adanya aduan, kami sebagai pelayan masyarakat khususnya Dinas Peternakan akan selalu siap, kapanpun dibutuhkan dan selalu terjun ke lapangan untuk mengklarifikasi apa permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
Lanjutnya, benar atau tidaknya permasalahan ini harus dilakukan penelusuran ke lapangan dan hari ini pihaknya dipertemukan dengan berbagai unsur, lengkap dari pihak Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, MUI,Tokoh Masayarakat dan warga.
“Salah satu aduan kepada kami yang masuk itu, sangat tegas sekali dan mungkin sangat membuat kami terpicu untuk menelusuri bahwa ada salah satu perusahaan peternakan di Desa Caringin peternakan liar,” ucapnya.
“Sebelumnya kami juga sudah mengintruksikan staff untuk terjun ke lapangan agar berkomunikasi. Kita ingin mencari solusi, bukan menambah masalah. Dalam hal perizinan memang untuk mengurus perizinan itu salah satu faktor yang penting dalam mendirikan sebuah perusahaan,” jelasnya.
Namun ada yang tidak tergantung dalam salah satu syarat mengurus pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha). Padahal ini ada yang sangat fundamental, yaitu persetujuan warga. Jika persetujuan warga tidak ditempuh, walaupun sudah punya izin dari pemerintah ataupun dari Presiden, kalau warga tidak dilibatkan, Insya Allah tidak akan nyaman untuk usaha.
“Ingat bukan izin dari warga, akan tetapi persetujuan dari warga dan proses perizinan dari dinas terkait, kalau menurut pemilik sedang ditempuh,” pungkasnya.
Redaktur: Yanto




