Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

LPPL Radio Citra Lestari (RCL) 95,7 FM Kantongi Izin Frekuensi dari Kementerian Kominfo

by admin
Mei 21, 2025
in Pemerintahan
0 0
LPPL Radio Citra Lestari (RCL) 95,7 FM Kantongi Izin Frekuensi dari Kementerian Kominfo
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID — Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Citra Lestari (RCL) yang mengudara pada frekuensi 95,7 FM telah mengantongi izin penggunaan frekuensi siaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo menanggapi adanya pemberitaan dari beberapa media yang menyebutkan bahwa radio RCL tidak memiliki ijin alias bodong.

“Menanggapi berita tersebut saya sampaikan bahwa seluruh perizinan operasional RCL telah dipenuhi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan pelaksanaannya. Kepastian legalitas tersebut tertuang dalam Surat Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02862705-000SU/2020242029 yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 oleh Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo dengan permohonan untuk uji laik operasi (ULO) sebagai syarat terbit izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) nomor: 500.12.18.1/2136/Bid.IKP/2024,” terangnya, Rabu (21/05/25).

BacaJuga

Dampingi Penasihat Khusus Presiden Resmikan Huntap, Bupati Minta Warga Jaga Lingkungan

Anggaran Rp1,725 Miliar untuk BKK Disorot, Warga Pertanyakan Realisasi dan Manfaat Nyata

41 Desa di Kabupaten Sukabumi Dapat BKK Tahun 2025, Fokus Perbaikan Kantor dan Mebeler

Dengan izin yang telah dimiliki, LPPL Radio Citra Lestari secara sah diperbolehkan menggunakan frekuensi 95,7 FM untuk menyelenggarakan siaran publik di wilayah Kabupaten Sukabumi. Masa berlaku izin tersebut dimulai pada 20 Mei 2024 dan akan berakhir pada 19 Mei 2029.

Terkait program jaksa menyapa yang ditayangkan oleh radio RCL pada hari kamis tanggl 15 mei 2025, dapat dijelaskan bahwa program tersebut merupakan program yang dilaksanakan secara rutin menggunakan media yang dimiliki DISKOMINFO seperti radio RCL, youtube channel kami TV, maupun media sosial resmi. Program tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan untuk diketahui oleh public. Acara tersebut dapat diakses melalui radio streaming maupun youtube channel kami TV kapanpun oleh masyarakat.

Mengenai siaran RCL pada rada rekuensi 95,7 , saat ini, LPPL RCL tengah menjalani proses perbaikan teknis pada perangkat pemancar guna meningkatkan jangkauan dan kualitas siaran.

DKIP Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memperkuat layanan informasi publik melalui media lokal yang berkualitas, kredibel, dan sesuai regulasi.

Ada beberapa komponen yang masih dalam perbaikan seperti STL (studio transmitter link) dan exiter RVR sehingga siaran radio saat ini menggunakan radio streaming melalui link https://rcl957.radio12345.com. mudah-mudahan dalam waktu dekat Masyarakat dapat Kembali menikmati siaran melalui radio FM, sehingga sobat RCL dapat Kembali memperoleh informasi dan hiburan yang disajikan. (***)

Tags: Diskominfosan Kabupaten SukabumiRadio Citra Lestari
Previous Post

DD Tahap 1, Pemdes Caringin Cicurug Alokasikan untuk Rehab Posyandu dan Pembangunan TPT

Next Post

Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Meriah, Bupati: Pentingnya Lestarikan Budaya Warisan Leluhur

Next Post
Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Meriah, Bupati: Pentingnya Lestarikan Budaya Warisan Leluhur

Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Meriah, Bupati: Pentingnya Lestarikan Budaya Warisan Leluhur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

    Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

  • Sempat Memanas, Anggota Dua Ormas di Cicurug Berdamai Usai Dimediasi Polisi

  • Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

  • Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

  • Masalah Pembayaran Picu Ketegangan, Kurir GTL Cicurug Mengalami Dugaan Intimidasi

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In