Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Politik

Rapat Paripurna DRPD Kab. Sukabumi, Bahas Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029

by admin
Mei 15, 2025
in Politik
0 0
Rapat Paripurna DRPD Kab. Sukabumi, Bahas Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025 pada hari Kamis (15/05/2025) di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir pula Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang disampaikan oleh Wakil Bupati, H. Andreas, SE, ditegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan. Biaya tersebut mencakup logistik (seperti surat suara dan kotak suara), honorarium penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta biaya distribusi yang menantang mengingat luas wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi. Mengingat besarnya kebutuhan anggaran tersebut, beban tersebut tidak bisa hanya dibebankan pada satu tahun anggaran saja.

BacaJuga

Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi, Bupati Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umun Fraksi atas LPJ Pelaksanaan APBD 2024

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-21, Ini yang Dibahas!!

Pembentukan dana cadangan Pilbup 2029 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya dana cadangan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi dapat menyisihkan anggaran secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Inisiatif ini bertujuan untuk:

Memastikan Ketersediaan Anggaran: Menjamin kelancaran seluruh tahapan Pilbup tanpa kendala finansial.

Transparansi, Akuntabilitas, dan Efisiensi: Mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab dan efisien.

Perencanaan Keuangan yang Terstruktur: Memastikan alokasi anggaran untuk Pilkada tidak mengganggu program-program prioritas lainnya.

Rincian Anggaran Dana Cadangan

Raperda yang diajukan mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp 120.000.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah). Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan melalui APBD secara bertahap selama tiga tahun, dengan rincian sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2026: Rp 40.000.000.000,00

Tahun Anggaran 2027: Rp 40.000.000.000,00

Tahun Anggaran 2028: Rp 40.000.000.000,00

Penempatan dana cadangan ini dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Apabila biaya Pilkada melebihi dana cadangan yang tersedia, kekurangan biaya akan dianggarkan pada APBD tahun pelaksanaan Pilkada atau diambil dari sumber pembiayaan lain yang sah.

Proses penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD. Diharapkan Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut demi terwujudnya penyelenggaraan Pilkada yang lancar, sukses, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi. Pembentukan dana cadangan ini diharapkan dapat mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah. (***)

Tags: Berita Sukabumidprd kabupaten sukabumiRapat paripurnaRaperda
Previous Post

Wabup Andreas Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

Next Post

Warga Kampung Manggis Girang Inginkan Pemekaran Desa, Zulkarnaen: Sudah Kurang Terurus dan Merata

Next Post
Warga Kampung Manggis Girang Inginkan Pemekaran Desa, Zulkarnaen: Sudah Kurang Terurus dan Merata

Warga Kampung Manggis Girang Inginkan Pemekaran Desa, Zulkarnaen: Sudah Kurang Terurus dan Merata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Muscab V DPC APDESI, Wabup Ajak Terus Bersinergi untuk Kepentingan Masyarakat

    Muscab V DPC APDESI, Wabup Ajak Terus Bersinergi untuk Kepentingan Masyarakat

  • Video: Pengobatan Tradisional Alat Vital H. Royani Mak Irot

  • Wabup Hadiri Milad ke 4 Yayasan Pendidikan Al-Jabhatul Islamiyah Kalapanunggal

  • Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

  • Info Urban Farming Menurut Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In