BERITASUKABUMI.ID – Warga Kampung Babakanjaya RT 04/01, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi mendapatkan hibah tanah seluas 100 meter dari PT Oro Plastindo beberapa tahun lalu.
Ketua RT 04, Harun membenarkan adanya hibah tanah tersebut. Namun hibah tanah itu sudah kembali dibayar oleh pihak perusahaan PT Oro Plastindo.
“Pas sebelum bulan puasa kemarin memang ada pembayaran, tapi bukan jual beli. Namun, tanah ditarik dan kami diberikan konpensasi uang sebesar Rp15 juta dan uang tersebut kita alokasikan untuk perbaikan tempat ibadah dan sisanya dibagikan ke warga,” ujarnya kepada beritasukabumi.id ketika ditemui di rumahnya, Senin (29/04/24).
Menurutnya, hibah tanah tersebut tadinya untuk pembangunan MCK, namun tidak digunakan. Sehingga terjadi adanya pembayaran yang dilakukan perusahaan kepada ketua RT dan tokoh masyarakat.
“Awalnya yang datang kesini Pak Satpam, terus kami kesana ngobrol-ngobrol ya silahkan itu mah hak pabrik, kalau saya gak punya kewenanagan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Babakanjaya, E. Benno mengatakan, awal adanya hibah tanah itu terjadi karena ada penutupan akses saluran air yang digunakan perusahaan tersebut dan masyarakat tidak meminta uang konpensasi, namun meminta lahan.
“Hibah tanah itu dilakukan dulu sekitar tahun 2014 sekitar 200 meter. Nah dari hibah tanah yang 200 meter itu termasuk jalan,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, HRD PT Oro Plastindo, Wahyu Bagus menjelaskan, awal terjadi pembayaran tanah hibah tersebut karena sebelumnya mereka mengajukan surat permohonan pengembalian tanah hibah dan minta diganti untuk renovasi pembangunan mushola atau masjid.
“Awalnya memang perusahaan yang datang, karena ada informasi kaya RT itu ingin mengembalikan tanah hibah, ya mungkin mereka gak tahu aksesnya kemana, terus memang kita datang kesana untuk menanyakan, ternyata betul dan terjadilah proses pengembalian berbentuk uang Rp15 juta untuk membangun atau renovasi masjid,” ungkapnya saat dihubungi via telpon. (Red)




