Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Atas Tiga Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD

by admin
Maret 20, 2024
in Pemerintahan
0 0
Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Atas Tiga Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan pendapat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (20/3/2024) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi. Tiga Raperda yang disampaikan antara lain Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.

Bupati Sukabumi menyambut baik adanya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Sebab, masyarakat hukum adat merupakan warga negara yang memiiki karakteristik khas.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik, namun penetapannya harus memperhatikan peraturan Perundang–undangan yang berdasarkan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945,” ujarnya.

BacaJuga

Dampingi Penasihat Khusus Presiden Resmikan Huntap, Bupati Minta Warga Jaga Lingkungan

Anggaran Rp1,725 Miliar untuk BKK Disorot, Warga Pertanyakan Realisasi dan Manfaat Nyata

41 Desa di Kabupaten Sukabumi Dapat BKK Tahun 2025, Fokus Perbaikan Kantor dan Mebeler

Tipologi dan tolak ukur yang dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat ini harus jelas Imbuh H Marwan, sehingga muatan ide dan gagasan dalam Raperda tersebut diharapkan dapat melibatkan aspirasi masyarakat dan tokoh adat yang ada di daerah terkait.

Raperda kedua tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial H Marwan berharap pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi agar semakin terarah, terpadu dan keberlanjutan dengan adanya Raperda tersebut.

Adapun untuk Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan Bupati mengatakan, bahwa perhubungan memiliki peran penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, instrumen tersebut dinilai memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Didalamnya, sistem lalu lintas dan angkutan jalan menjadi komponen penting yang tak terpisahkan untuk mencakup seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemkab Sukabumi. (Red)

Tags: Berita SukabumiBupati Sukabumidprd kabupaten sukabumiRapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
Previous Post

Ratusan KPM di Kelurahan Cicurug Kembali Mendapatkan Bantuan Beras 10 Kg

Next Post

Camat Ading Pindah Tugas ke Kecamatan Kalapanunggal, Ini Pesan Terakhir untuk Masyarakat Cicurug

Next Post
Camat Ading Pindah Tugas ke Kecamatan Kalapanunggal, Ini Pesan Terakhir untuk Masyarakat Cicurug

Camat Ading Pindah Tugas ke Kecamatan Kalapanunggal, Ini Pesan Terakhir untuk Masyarakat Cicurug

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

    Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

  • Sempat Memanas, Anggota Dua Ormas di Cicurug Berdamai Usai Dimediasi Polisi

  • Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

  • Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

  • Masalah Pembayaran Picu Ketegangan, Kurir GTL Cicurug Mengalami Dugaan Intimidasi

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In