Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Cicurug Sisir Penjual Miras Ilegal, 15 Botol Miras Jenis Ciu Diamankan

by admin
November 11, 2023
in Hukum & Kriminal
0 0
Polsek Cicurug Sisir Penjual Miras Ilegal, 15 Botol Miras Jenis Ciu Diamankan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Unit Reskrim Polsek Cicurug melaksanakan giat operasi minuman keras (Miras) di beberapa toko jamu yang berada di wilayah hukumnya, Sabtu (11/11/23).

Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong melalui Panit 2 Reskrim Polsek Cicurug, AIPTU Andi Sukanda mengatakan, bahwa pelaksanaan giat operasi miras di wilayah hukum Polsek Cicurug yaitu dengan sasaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Iya, operasi tersebut dimulai sejak pukul 18.00 WIB, dengan mendatangi beberapa toko jamu yang berada di wilayah Kecamatan Cicurug,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.

BacaJuga

Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

Lanjutnya, dari hasil operasi giat minuman keras tersebut telah berhasil diamankan barang bukti berupa miras jenis ciu sebanyak 15 botol.

” Ke 15 botol miras jenis ciu tersebut disita dan kita amankan sebagai barang bukti,” kata dia.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Polsek Cicurug selain mengamankan barang bukti juga mendata identitas penjaga toko jamu tersebut.

“Penjaga toko tersebut berinisial IS (40) Warga Kampung Benteng, Desa Kutajaya, serta G (31) Warga Kampung Sindangpalay, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug,” pungkasnya.

Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Yanto

Tags: Miras ciuMiras ilegalPolsek Cicurugsukabumi
Previous Post

Kelurahan Cicurug Salurkan Bantuan Beras Kepada Ratusan Warga di Wilayahnya

Next Post

Samsul Bahri Kembali Terpilih Sebagai Ketua PUK SP RTMM SPSI PT. Indolakto Cicurug 1 dalam Musyawarah Unit Kerja X untuk Masa Bakti 2023-2026

Next Post
Samsul Bahri Kembali Terpilih Sebagai Ketua PUK SP RTMM SPSI PT. Indolakto Cicurug 1 dalam Musyawarah Unit Kerja X untuk Masa Bakti 2023-2026

Samsul Bahri Kembali Terpilih Sebagai Ketua PUK SP RTMM SPSI PT. Indolakto Cicurug 1 dalam Musyawarah Unit Kerja X untuk Masa Bakti 2023-2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Longsor Tutup KM 72 Tol Parungkuda, Lalu Lintas Dialihkan ke Exit Cigombong

    Longsor Tutup KM 72 Tol Parungkuda, Lalu Lintas Dialihkan ke Exit Cigombong

  • Buka Dapur MBG di Bangbayang, Milda Kity: Usaha Sambil Sodakoh

  • Jembatan Penghubung Dua Desa di Cicurug Kondisinya Memprihatinkan, Ini Harapan Warga!!

  • SPPG Leti Tenjoayu 02 Berikan Kejutan Kepada Siswa-siswi Penerima Manfaat MBG

  • Pengobatan Alat Vital di Cirebon oleh H. Abdul Azis, Solusi Atasi Lemah Syahwat

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In