BERITASUKABUMI.ID – Unit Reskrim Polsek Cicurug melaksanakan giat operasi minuman keras (Miras) di beberapa toko jamu yang berada di wilayah hukumnya, Sabtu (11/11/23).
Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong melalui Panit 2 Reskrim Polsek Cicurug, AIPTU Andi Sukanda mengatakan, bahwa pelaksanaan giat operasi miras di wilayah hukum Polsek Cicurug yaitu dengan sasaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Iya, operasi tersebut dimulai sejak pukul 18.00 WIB, dengan mendatangi beberapa toko jamu yang berada di wilayah Kecamatan Cicurug,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.
Lanjutnya, dari hasil operasi giat minuman keras tersebut telah berhasil diamankan barang bukti berupa miras jenis ciu sebanyak 15 botol.
” Ke 15 botol miras jenis ciu tersebut disita dan kita amankan sebagai barang bukti,” kata dia.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Polsek Cicurug selain mengamankan barang bukti juga mendata identitas penjaga toko jamu tersebut.
“Penjaga toko tersebut berinisial IS (40) Warga Kampung Benteng, Desa Kutajaya, serta G (31) Warga Kampung Sindangpalay, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Yanto





