BERITASUKABUMI.ID – Unit Reskrim Polsek Cicurug berhasil menangkap pelaku berinisial D (35) dan Y dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa barang kimia senyawa NaOH di gudang milik PT AIO yang bertempat di Jalan Raya Siliwangi KM 28, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, berdasarkan hasil laporan pada tanggal 13 September 2023 atas nama Sichabudin (Pelapor) diketahui adanya kejadian dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut terhadap barang berupa 10 ton senyawa kimia NaOH.
“Iya, kejadian tersebut diketahui pada hari Selasa, 05 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di PT AIO, setelah dilakukan audit internal diketahui adanya perbedaan data yang tidak sesuai,”ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Cicurug, Senin (09/10/23).
Selanjutnya, bahwa pelaku melakukan aksi perbuatannya yaitu dengan cara pelaku D membuat surat dokumen masuk dan keluar dari PT AIO yang diserahkan kepada pelaku Y.

“Pelaku Y untuk masuk ke dalam PT AIO dengan membawa mobil truk bernomor Polisi F 8170 UY dan pelaku D sudah menunggu di depan gudang, kemudian truk tersebut masuk ke dalam gudang selanjutnya pelaku D dan Y mengambil senyawa kimia NaOH tersebut lalu barang senyawa kimia NaOH tersebut di dibayar oleh pelaku Y,” bebernya.
Menurutnya, bahwa pelaku D merupakan karyawan PT AIO dengan jabatan sebagai senior staf atau leader di gudang tersebut. Sehingga dengan leluasa pelaku D dapat dengan mudah memindahkan dan menjualnya kepada pelaku Y.
“Hasil dari penjualan bahan senyawa kimia NaOH, uangnya oleh para pelaku digunakan untuk membeli burung serta digunakan untuk memancing,” kata dia.
Sementara barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa, dokumen dari PT AIO, rekaman CCTV, surat jalan, dokumen rekening koran BCA a/n Deni Suryadi, 2 buah handphone milik pelaku, 1 unit mobil truk bernomor Polisi F 8170 UY berikut STNK dan kunci kontak serta 1 karung NaOH.
“Bahwa kerugian yang dialami oleh PT AIO sebesar kurang lebih Rp158.840.356,-,” ungkapnya.
Sehingga untuk ke 2 pelaku pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu, pelaku D dikenai pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk pelaku Y dikenai pasal 481 dan atau pasal 480 KUHPidana tentang barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman ~ Redaktur: Yanto




