Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Waduh!!! Uang Hasil Penggelapan di PT AIO Digunakan Tersangka untuk Membeli Burung dan Memancing

by admin
Oktober 9, 2023
in Hukum & Kriminal
0 0
Waduh!!! Uang Hasil Penggelapan di PT AIO Digunakan Tersangka untuk Membeli Burung dan Memancing
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Unit Reskrim Polsek Cicurug berhasil menangkap pelaku berinisial D (35) dan Y dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa barang kimia senyawa NaOH di gudang milik PT AIO yang bertempat di Jalan Raya Siliwangi KM 28, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, berdasarkan hasil laporan pada tanggal 13 September 2023 atas nama Sichabudin (Pelapor) diketahui adanya kejadian dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut terhadap barang berupa 10 ton senyawa kimia NaOH.

“Iya, kejadian tersebut diketahui pada hari Selasa, 05 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di PT AIO, setelah dilakukan audit internal diketahui adanya perbedaan data yang tidak sesuai,”ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Cicurug, Senin (09/10/23).

BacaJuga

Pemilik Grosir Sembako di Warungkiara Tertipu Hingga Rugi Belasan Juta Rupiah

Pelajar Mts dan SMPN di Cicurug Terlibat Perkelahian, Begini Kronologinya!!

DJBC Bogor Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di PSM Cicurug

Selanjutnya, bahwa pelaku melakukan aksi perbuatannya yaitu dengan cara pelaku D membuat surat dokumen masuk dan keluar dari PT AIO yang diserahkan kepada pelaku Y.

Kapolsek dan Panit 1 Reskrim Polsek Cicurug saat menunjukkan mobil truk yang dipergunakan pelaku. Foto: Berita Sukabumi.

“Pelaku Y untuk masuk ke dalam PT AIO dengan membawa mobil truk bernomor Polisi F 8170 UY dan pelaku D sudah menunggu di depan gudang, kemudian truk tersebut masuk ke dalam gudang selanjutnya pelaku D dan Y mengambil senyawa kimia NaOH tersebut lalu barang senyawa kimia NaOH tersebut di dibayar oleh pelaku Y,” bebernya.

Menurutnya, bahwa pelaku D merupakan karyawan PT AIO dengan jabatan sebagai senior staf atau leader di gudang tersebut. Sehingga dengan leluasa pelaku D dapat dengan mudah memindahkan dan menjualnya kepada pelaku Y.

“Hasil dari penjualan bahan senyawa kimia NaOH, uangnya oleh para pelaku digunakan untuk membeli burung serta digunakan untuk memancing,” kata dia.

Sementara barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa, dokumen dari PT AIO, rekaman CCTV, surat jalan, dokumen rekening koran BCA a/n Deni Suryadi, 2 buah handphone milik pelaku, 1 unit mobil truk bernomor Polisi F 8170 UY berikut STNK dan kunci kontak serta 1 karung NaOH.

“Bahwa kerugian yang dialami oleh PT AIO sebesar kurang lebih Rp158.840.356,-,” ungkapnya.

Sehingga untuk ke 2 pelaku pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu, pelaku D dikenai pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk pelaku Y dikenai pasal 481 dan atau pasal 480 KUHPidana tentang barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

Reporter: Usep Suherman ~ Redaktur: Yanto

Tags: NaOHPT. Amerta Indah OtsukasukabumiUnit Reskrim Polsek Cicurug
Previous Post

Gegara Menggelapkan NaOH Flake, Dua Oknum Karyawan Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Cicurug 

Next Post

Hergun Bareng Manuk Dadali dan Relawan Prabowo Presiden Deklarasi Dukung Gibran Dampingi Prabowo

Next Post
Hergun Bareng Manuk Dadali dan Relawan Prabowo Presiden Deklarasi Dukung Gibran Dampingi Prabowo

Hergun Bareng Manuk Dadali dan Relawan Prabowo Presiden Deklarasi Dukung Gibran Dampingi Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

    Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

  • Pengobatan Alat Vital H. Abdul Azis di Bekasi Terbukti Ampuh!!

  • Zainul Munasichin Sosialisasikan Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja di Cicurug

  • Cari Pengobatan Alat Vital yang Ampuh di Sukabumi, H. Abdul Azis Sang Legendaris Asal Cisolok Solusinya

  • BPKN Tinjau Pabrik AQUA Mekarsari, Pastikan Transparansi Sumber Air dan Pengelolaan Sesuai Regulasi

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In