BERITASUKABUMI.ID – Sebuah video di media sosial merekam aksi penangkapan dua pria yang diduga telah melakukan pencurian, dan nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
Informasi dihimpun,dua orang pemuda asal Gekbrong, Cianjur berinisial S (23) dan R (25) nyaris tewas dihakimi warga, usai ketahuan mencuri barang di gudang pembuatan kandang ayam. Keduanya pun digelandang petugas ke Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota.
Kapolsek Sukaraja, Resor Sukabumi, Kota Kompol Dedi Suryadi mengatakan, peristiwa dugaan pencurian dan pemberatan itu, terjadi pada Selasa (26/09) di Kampung Cigadog, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
“Awal ketahuan oleh penjaga pintu gudang kandang ayam sudah terbuka ternyata kehilangan barang,” kata Dedi dalam keterangannya Kamis (27/09/2023).
Dedi menjelaskan, kedua pelaku masuk ke gudang kandang ayam dengan cara memanjat pintu dan masuk ke area gudang kandang ayam. Salah satu pelaku pun membuka gudang kandang ayam dan mengambil beberapa barang.
Dari aksi pencurian kedua pemuda tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa accu baterai dan pemotong besi.
“Betul telah diamankan dua tersangka pencurian. Barang bukti yang kita cinta pertama aki baterai, kedua pemotong besi dan pipa ukuran empat inchi Iya sempat diamankan oleh warga setelah itu kita jemput dan kita amankan di Polsek Sukaraja,” terangnya.
Pihaknya menduga, aksi kedua pencuri asal Cianjur ini bukan yang pertama kali. Oleh sebab itu, ia masih mendalami dugaan TKP lain.
“Masih dalam pengembangan ini sudah beberapa kali, kita masih pengembangan dua orang tersangka. Kita lagi kembangkan di mana saja, sebab kita lagi mengecek TKP lain,” ujarnya.
Adapun motif kedua pelaku melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi. Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sepotong besi ukuran 1,5 meter, sebuah accu merk incoe dan dua buah mesin potong besi.
“Akibat perbuatannya, kedua pemuda itu diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat bulan dan maksimal paling lama tujuh tahun,” tutupnya.
Redaktur: FKR




