BERITASUKABUMI.ID – Aksi dugaan pungutan liar (Pungli) sewa lahan parkir d Pasar Semi Modern (PSM) Cibadak, Kabupaten Sukabumi tercium. Kali ini, oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi diduga terlibat.
Dilansir dari sumber terpercaya, oknum Dishub yang bertugas untuk menyewakan lahan di atas lahan yang telah dikerjasamakan dengan pengelola pasar, dilaporkan telah melakukan pungutan liar secara tidak resmi.
Praktik pungli ini dilakukan dengan tegas dan tanpa rasa takut, menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang sangat memprihatinkan. Sehingga, pengelola pasar pun angkat suara sebagai bentuk protes keras ketidakpuasan terhadap pemerintah setempat.
Komisaris PT Bangun Jaya Allia (BJA) Maryono, yang juga selaku pengelola pasar mengatakan, kasus pungli ini, bermula saat salah seorang pemilik Toko Suara Hati di kawasan pasar tersebut telah menerima kwitansi untuk pembayaran sewa lahan parkir dari 1 April 2023 sampai 31 Maret 2024 dengan nominal sebesar Rp18 juta yang ditandatangani oleh RH dengan stampel UPTD Perhubungan Cibadak.
“Di sini tidak ada dasar sekali, kok berani-beraninya ini. Sementara dalam PKS kita, menyebutkan pihak kedua yaitu kami pengelola pasar memiliki hak di poin C dalam mengelola keamanan dan kebersihan dan memungut serta biaya parkir dalam area yang dikerjasamakan selama kurun waktu PKS sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi yang berlaku,” kata Maryono, Senin (18/09/2023).
Pihak pengelola pasar yang menjadi korban praktik pungli ini menyampaikan protes keras mereka kepada pihak berwenang. Mereka merasa bahwa tindakan oknum Dishub telah merugikan pengelola dan mengganggu kelangsungan usaha di pasar terminal yang seharusnya menjadi tempat usaha yang produktif bagi para pedagang.
“Jadi yang punya PKS itu kita perusahaan. Ini kenapa ada pihak lain yang memungut sewa lahan parkir,” imbuhnya.
Dalam protes mereka, pengelola pasar menuntut tindakan tegas terhadap oknum Dishub yang terlibat dalam aksi pungutan liar tersebut. Mereka berharap agar penegak hukum mengusut dan memberikan sanksi yang setimpal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Ini sepertinya, dinas kok ada pembiaran, entah Dishub juga atau entah itu Disdagin yang nota bane-nya pengelola pasar disini,” timpalnya.
“Padahal sudah jelas, area terminal Cibadak adalah aset tanah milik pemerintah Kabupaten Sukabumi meliputi Terminal Cibadak berikut sarana distribusi perdagangannya seluas 7.755 meter persegi sesuai tercantum dalam sertifikat hak pakai Nomor 20 Tahun 1995 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan,
pihaknya mengaku baru mengetahui terkait ada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang diduga telah melakukan aksi pungli penyewaan lahan yang telah dikerjasamakan di atas lahan yang dikerjasamakan di Pasar Terminal Cibadak.
“Baru menerima info tentang hal tersebut. Meski begitu, kami sudah menugaskan Pak Kabid untuk segera mendalami dan menangani atau merespon info tersebut,” singkatnya.
Redaktur: FKR




