BERITASUKABUMI.ID – Belakang ini, keberadaan tiang pancang di atas saluran drainase di gerbang keluar Pasar Semi Modern Terminal Cibadak, yang sudah terpasang dalam seminggu terakhir menuai protes.
Pemasangan tiang pancang sedalam lima meteran tersebut berada tepat di atas saluran air yang mengalir dari area pasar yang sedang dibangun.
Hal itu diungkapkan manajemen PT Bangun Jaya Allia (BJA) selaku developer pasar. Pihaknya menyayangkan sikap Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi yang memberi izin pemasangan tersebut.
PT BJA khawatir jika hujan, bisa menyebabkan genangan atau banjir. Kendati dinas bersama vendor billboard dari PT Kiat Indah Sentosa, berencana mengalihkan sodetan drainase beberapa meter dari posisi pondasi tiang pancang reklame.
“Kami tidak keberatan ada reklame di sana. Hanya saja, pergeseran pondasi lama dengan baru ini yang kami persoalkan. Di pondasi yang baru itu kenapa harus menutup seluruh badan selokan,” terang Komisaris PT BJA, Maryono kepada wartawan, Rabu (31/08/2023) kemarin.
Dia menyebut, mulanya pihak vendor berencana menggeser pemasangan pancang lama sepanjang 20 sampai 30 centimeter. Namun, yang terjadi pondasi tersebut bergeser hingga satu meter sehingga menutup saluran air.
“Sangat disayangkan, dinas ini memberi ijin tanpa mengecek lokasi penempatannya. Dan saya lihat pekerja dari vendor billboard itu terlalu memaksakan,” ungkap Maryono.
Surat dinas bernomor 500.2.3.13/3009/BSDSH/2023 tertanggal 24 Agustus 2023 itu memang berisi pemberian ijin perpanjangan pekerjaan pemasangan pemasangan reklame.
Sebelumnya, dari hasil mediasi dan koordinasi antara PT BJA dan PT Kiat belum mendapat titik terang. PT Kiat dalam hasil pertemuan beberapa waktu lalu memang menyanggupi pemindahan sodetan saluran air.
Meskipun, PT BJA tetap menolak dan menyarankan agar vendor reklame itu memperbaiki pondasi dan tiang pancang di lokasi lama.
“Kami ini sudah banyak mengalah. Pemasangan reklame itu memakan sedikit bangunan ruko yang sedang dibangun. Tapi it’s oke itu tak masalah. Hanya kenapa yang sekarang harus dipasang di atas selokan. Seyogyanya kenapa tidak diperbaiki pancang yang ada di pondasi lama. Itu lebih bagus dari pada harus geser-geser saluran air,” jelasnya.
Pensiunan perwira menengah Polri itu berharap pemerintah daerah melalui dinas tersebut bisa lebih bijaksana menyelesaikan persoalan ini. Pemberian izin tersebut menurutnya terlalu berlebihan.
Sebab, di atas lahan pasar yang sedang dibangun ada beberapa tiang yang mengalami pergeseran. Terlebih, proses pengerjaan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan koordinasi terlebih dahulu.
“Dari mulai tiang listrik atau PJU ada yang geser penempatannya. Tapi itu tidak menjadi masalah karena koordinasi nya sangat baik dan rapi dengan kami. Tapi yang sekarang terjadi malah sebaliknya. Setelah kita persoalkan mereka baru minta dukungan dinas,” tutur dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Plt Kadisdagin Kabupaten Sukabumi Dani Tarsoni sebelumnya mengatakan, pemberian izin tersebut dilakukan karena pemerintah mendapat surat dari PT Kiat per tanggal 11 Agustus 2023. Surat tersebut berisi permintaan melanjutkan pekerjaan pemasangan reklame billboard.
Dani menuturkan, dinas memberikan izin dengan syarat PT Kiat mematuhi dua ketentuan. Yakni pertama melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di lapangan. Kedua, membebankan pembiayaan perbaikan penataan saluran drainase agar berfungsi dengan baik dan sesuai fungsinya.
“Jika pihak terkait memenuhi persyaratan itu, sebetulnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Toh PT Kiat menjamin seluruh biaya penggeseran sodetan drainase itu dan menjamin fungsi-fungsinya. Bahkan, saya minta agar saluran itu dibuat dalam agar air mengalir seperti pancuran di dalamnya,” tutupnya.
Reporter: FAS | Redkatur: Herwanto