Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Headlines

Segera Cair Bansos PKH 2023 di Jawa Barat, Ini cara Cek Via HP

by admin
Februari 19, 2023
in Headlines, Pemerintahan, Ragam
0 0
Segera Cair Bansos PKH 2023 di Jawa Barat, Ini cara Cek Via HP
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Penyaluran bansos PKH 2023 dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Barat. Sejak bansos dinyatakan akan kembali disalurkan di tahun 2023 ini, tak sedikit masyarakat yang lantas mempertanyakan terkait PKH untuk wilayah Jawa Barat kapan akan cair. Untuk diketahui, PKH adalah salah satu bansos yang disalurkan oleh Kemensos kepada masyarakat kurang mampu atau rentan miskin. Jika melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, bantuan sosial ini biasanya disalurkan secara bertahap, yakni dalam empat tahap.

Untuk besarannya sendiri, Program Keluarga Harapan ini adalah bantuan yang dikategorikan ke dalam 7 kategori penerima manfaat Mulai dari ibu hamil, lansia, balita, penyandang disabilitas, hingga anak sekolah berkesempatan untuk mendapatkan bansos Kemensos ini.

Berikut adalah rincian nominal PKH 2023 berdasarkan kategori masyarakat yang menerimanya.

BacaJuga

Sambut HUT RI ke-81, Warga Kampung Sasak Dua RT 03/03 Gelar Lomba Mancing Ikan Mas di Bendungan Sungai Jembatan

Yudi Prangga: Pemuda Cicurug Siap Wujudkan KNPI Sebagai Wadah Bersatu dan Karya Nyata

Wabup Apresiasi Paskibraka Kabupaten Sukabumi: Jalankan Tugas dengan Disiplin dan Penuh Tanggung Jawab

1. Ibu hamil atau melahirkan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Balita usia 0-6 tahun mendapatkan dana sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Penyandang disabilitas menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
4. Lansia mendapatkan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
5. Anak sekolah tingkat SD mendapatkan bansos sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
6. Anak sekolah tingkat SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
7. Anak sekolah tingkat SMA menerima sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.

Masyarakat yang berhak menerima bansos PKH 2023 Jawa Barat ini adalah mereka yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM. Lantas, kapan PKH 2023 untuk wilayah Jawa Barat ini cair kepada penerimanya?

Jika merujuk pada penyaluran tahun sebelumnya, PKH 2023 cair dalam empat tahap. Tahap pertama disalurkan pada bulan Januari hingga Maret, tahap kedua pada April hingga Juni, tahap ketiga pada Juli hingga Agustus, dan tahap keempat pada bulan Oktober hingga Desember 2023. Untuk bulan Februari 2023 ini, diperkirakan bansos PKH wilayah Jawa Barat akan cair pertengahan hingga akhir bulan. Oleh karena itu, masyarakat bisa mengecek secara berkala penyaluran bansos ini.

Cara Cek Penerima Bansos 2023 Cara untuk mengecek penerima bansos 2023 bisa melalui laman website resminya, langkahnya sebagai berikut.

1. Buka laman website https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Kemudian jika sudah berada laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; Provinsi, Kab/Kota, Kecamatanm dan Desa. isi data wilayah penerima manfaat
3. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil.
4. Ketik huruf kode chapta
5. Setelah itu tinggal klik ‘Cari Data’
6. Maka sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos. Demikian cara mengecek penerima bansos 2023 bisa melalui laman website resmi di cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: FK Robbi

Tags: BansosPKH 2023sukabumi
Previous Post

SMSI Tolak Draf R-Perpres Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

Next Post

Satu Pleton Brimob Diterjun Polda Jabar Jelang Pemilu 2024

Next Post
Satu Pleton Brimob Diterjun Polda Jabar Jelang Pemilu 2024

Satu Pleton Brimob Diterjun Polda Jabar Jelang Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Lengkapi Pelayanan, RS Bhakti Medicare Rilis Jadwal Praktik Dokter Selasa 12 Mei 2026

    Lengkapi Pelayanan, RS Bhakti Medicare Rilis Jadwal Praktik Dokter Selasa 12 Mei 2026

  • Ingin Kuliah Sambil Bekerja? Politeknik Istikom BCI Sukabumi Hadir dengan Kelas Karyawan dan Reguler

  • Syukuran Milad ke-6, Komunitas BEDIL Santuni Anak Yatim serta Galakkan Seni, Budaya, dan Nilai Keagamaan

  • DPMPTSP Kab. Sukabumi Gelar MPP dan Luncurkan Link-Satu, Bupati: Percepatan Layanan Publik

  • Aang Erlan Hudaya Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H: Jadikan Momen Kurban Penguat Persatuan dan Pembangunan Sukabumi

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In