BERITASUKABUMI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi berhasil menerima 662 pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (SIAKBA) hingga Senin, 21 November 2022 pukul 16.00 WIB.
Dari total 662, 566 diantaranya sudah mengisi persyaratan terdiri dari 483 laki-laki dan 83 perempuan. Sedangkan sisanya baru menyelesaikan tahap aktivasi akun.
Kadiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih mengatakan, sebelumnya KPU Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan secara resmi perihal pembukaan pendaftaran PPK tertanggal 20 November 2022. Seperti dituangkan dalam Surat No.295/PP.04.1-Pu/3214/2022 tentang seleksi calon anggota PPK Pemilu tahun 2024.
“Pada hari kedua ini Jumlah pendaftar di SIAKBA hari Senin sampai pukul 16.00 WIB sebanyak 662 orang,” ujarnya.
Lanjutnya, jumlah pendaftar kemungkinan akan bertambah di hari berikutnya. Selain itu, Meri juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Pendaftaran PPK akan berlangsung dari 20 sampai 29 November 2022,” beber Meri.
1. Berikut persyaratan untuk menjadi Calon Anggota PPK:
A. Warga Negara Indonesia
B. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
E. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
F. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
H. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan
A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
D. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
E. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
F. Daftar Riwayat Hidup
G. Pas Foto Berwarna 4×6
Semua dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc).
“Dengan adanya aplikasi SIAKBA lebih mempermudah calon PPK, karena bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi tersebut. Sedangkan dokumen fisik bisa disampaikan sebelum pelaksanaan seleksi tertulis. Atau bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Sukabumi untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.” pungkasnya.
Redaktur: Herwanto




