Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Dalam Waktu Dua Hari, KPU Kabupaten Sukabumi Berhasil Menerima 662 Pendaftar Calon PPK

by admin
November 21, 2022
in Sukabumi
0 0
Dalam Waktu Dua Hari, KPU Kabupaten Sukabumi Berhasil Menerima 662 Pendaftar Calon PPK
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi berhasil menerima 662 pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (SIAKBA) hingga Senin, 21 November 2022 pukul 16.00 WIB.

Dari total 662, 566 diantaranya sudah mengisi persyaratan terdiri dari 483 laki-laki dan 83 perempuan. Sedangkan sisanya baru menyelesaikan tahap aktivasi akun.

Kadiv Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih mengatakan, sebelumnya KPU Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan secara resmi perihal pembukaan pendaftaran PPK tertanggal 20 November 2022. Seperti dituangkan dalam Surat No.295/PP.04.1-Pu/3214/2022 tentang seleksi calon anggota PPK Pemilu tahun 2024.

BacaJuga

Tumpukan Sampah di Cicurug Keluarkan Bau Tak Sedap, Kadis DLH Tak Respon Saat Diminta Tanggapan

BPKN Tinjau Pabrik AQUA Mekarsari, Pastikan Transparansi Sumber Air dan Pengelolaan Sesuai Regulasi

FPL Akan Desak Para Perusahaan Agar Tidak Menggunakan Mobil Tonase Besar di Ruas Jalan Cidahu

“Pada hari kedua ini Jumlah pendaftar di SIAKBA hari Senin sampai pukul 16.00 WIB sebanyak 662 orang,” ujarnya.

Lanjutnya, jumlah pendaftar kemungkinan akan bertambah di hari berikutnya. Selain itu, Meri juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Pendaftaran PPK akan berlangsung dari 20 sampai 29 November 2022,” beber Meri.

1. Berikut persyaratan untuk menjadi Calon Anggota PPK:

A. Warga Negara Indonesia

B. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

E. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

F. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

H. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan

A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

D. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

E. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

F. Daftar Riwayat Hidup

G. Pas Foto Berwarna 4×6

Semua dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc).

“Dengan adanya aplikasi SIAKBA lebih mempermudah calon PPK, karena bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi tersebut. Sedangkan dokumen fisik bisa disampaikan sebelum pelaksanaan seleksi tertulis. Atau bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Sukabumi untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.” pungkasnya.

Redaktur: Herwanto

Tags: Komisi Pemilihan UmumKPU Kabupaten SukabumiPanitia Pemilihan KecamatanPPKSIAKBAsukabumi
Previous Post

Disbudpora Kabupaten Sukabumi Apresiasi Turnamen Bola Voli Antar Pelajar yang Digelar KOK Cicurug

Next Post

BPN Kabupaten Sukabumi Adakan Penyuluhan Program PTSL di Desa Nyangkowek dan Tenjolaya

Next Post
BPN Kabupaten Sukabumi Adakan Penyuluhan Program PTSL di Desa Nyangkowek dan Tenjolaya

BPN Kabupaten Sukabumi Adakan Penyuluhan Program PTSL di Desa Nyangkowek dan Tenjolaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tumpukan Sampah di Cicurug Keluarkan Bau Tak Sedap, Kadis DLH Tak Respon Saat Diminta Tanggapan

    Tumpukan Sampah di Cicurug Keluarkan Bau Tak Sedap, Kadis DLH Tak Respon Saat Diminta Tanggapan

  • Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

  • BAZNAS Kab. Sukabumi Dapat Tambahan Ambulans, Wabup Tekankan Operasional Profesional dan Tepat Sasaran

  • Musrenbang Desa Bangbayang: Membangun Masa Depan dengan Partisipasi Masyarakat

  • Jaga Kelestarian Alam, DLH dan FKPPLH Gandeng Perusahaan Lakukan Penghijauan

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In