Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Sukabumi Bekuk Seorang Pelaku TPPO, Begini Kata Kapolres

by admin
Agustus 23, 2022
in Hukum & Kriminal
0 0
Polres Sukabumi Bekuk Seorang Pelaku TPPO, Begini Kata Kapolres
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap NR yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.

Sebelumnya, NR ini diminta bantuan oleh seorang perempuan berinisial NN untuk bekerja di luar negeri. Pada saat itu pun NR menyanggupi permintaan NN tersebut.

Sebelum berangkat, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil, namun NR mengancam NN harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp20 juta, jika tidak jadi berangkat.

BacaJuga

Pemilik Grosir Sembako di Warungkiara Tertipu Hingga Rugi Belasan Juta Rupiah

Pelajar Mts dan SMPN di Cicurug Terlibat Perkelahian, Begini Kronologinya!!

DJBC Bogor Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di PSM Cicurug

“Korban saudari NN, umur 35 tahun, pada Desember 2020 lalu ingin kerja ke luar negeri Uni Emirat Arab dan NR menyanggupi untuk bisa memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 dirham dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/08/22).

Lanjutnya, NR menyampaikan kepada NN apabila tidak jadi berangkat harus mengganti rugi sekitar Rp20 juta untuk biaya administrasi yang sudah diurus, sehingga mau tidak mau NN pun berangkat meskipun dalam keadaan hamil.

“Seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab tidak digaji sama sekali dan mendapat kekerasan dari majikan, sehingga meminta pulang dan difasilitasi oleh Kepolisian di Arab dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam proses kepulangan NN ke tanah air,” sambung AKBP Dedy Darmawansyah.

Menurutnya, dalam kasus TPPO itu ada dua tersangka yang ditetapkan. Namun, yang satu masih DPO, yakni SM. Dan saudara NR ini perannya yang merekrut kerja ke luar negeri.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan, agen yang memberangkatkan NN telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta.

“Untuk keuntungan belum didapat karena sampai di sana si korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Kalau untuk agen sendiri dapat untung Rp2 juta saat diberangkatkan, sponsor ilegal,” ucap Bayu.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Iptu Bayu.

Redaktur: Herwanto

Tags: AKBP Dedy DarmawansyahKapolres Sukabumipolres sukabumiPPA Satreskrim Polres SukabumiTPPOUni Emirat Arab
Previous Post

Pohon Tumbang di Caringin Timpa Rumah Warga

Next Post

Polsek Parakansalak Wakili Polres Sukabumi dalam Lomba Lembur Tohaga Lodaya 2022

Next Post
Polsek Parakansalak Wakili Polres Sukabumi dalam Lomba Lembur Tohaga Lodaya 2022

Polsek Parakansalak Wakili Polres Sukabumi dalam Lomba Lembur Tohaga Lodaya 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dewan Aang Hadiri Acara Isra Mi’raj Sekaligus Meresmikan Revitalisasi di SMPN 3 Cicurug

    Dewan Aang Hadiri Acara Isra Mi’raj Sekaligus Meresmikan Revitalisasi di SMPN 3 Cicurug

  • Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

  • HPN 2026, Aang Erlan Hudaya Sampaikan Pers Mempunyai Peran Penting dalam Sistem Pemerintahan

  • Pemilik Grosir Sembako di Warungkiara Tertipu Hingga Rugi Belasan Juta Rupiah

  • Tumpukan Sampah di Cicurug Keluarkan Bau Tak Sedap, Kadis DLH Tak Respon Saat Diminta Tanggapan

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In