BERITASUKABUMI.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap NR yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.
Sebelumnya, NR ini diminta bantuan oleh seorang perempuan berinisial NN untuk bekerja di luar negeri. Pada saat itu pun NR menyanggupi permintaan NN tersebut.
Sebelum berangkat, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil, namun NR mengancam NN harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp20 juta, jika tidak jadi berangkat.
“Korban saudari NN, umur 35 tahun, pada Desember 2020 lalu ingin kerja ke luar negeri Uni Emirat Arab dan NR menyanggupi untuk bisa memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 dirham dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/08/22).
Lanjutnya, NR menyampaikan kepada NN apabila tidak jadi berangkat harus mengganti rugi sekitar Rp20 juta untuk biaya administrasi yang sudah diurus, sehingga mau tidak mau NN pun berangkat meskipun dalam keadaan hamil.
“Seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab tidak digaji sama sekali dan mendapat kekerasan dari majikan, sehingga meminta pulang dan difasilitasi oleh Kepolisian di Arab dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam proses kepulangan NN ke tanah air,” sambung AKBP Dedy Darmawansyah.
Menurutnya, dalam kasus TPPO itu ada dua tersangka yang ditetapkan. Namun, yang satu masih DPO, yakni SM. Dan saudara NR ini perannya yang merekrut kerja ke luar negeri.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan, agen yang memberangkatkan NN telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta.
“Untuk keuntungan belum didapat karena sampai di sana si korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Kalau untuk agen sendiri dapat untung Rp2 juta saat diberangkatkan, sponsor ilegal,” ucap Bayu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Iptu Bayu.
Redaktur: Herwanto




