BERITASUKABUMI.ID – Tak segan-segan membunuh korbannya kini terduga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) berinisial VS (30) berhasil dibekuk Polisi. Tertangkapnya pelaku berkat kerja keras tim Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang diback up oleh Reskrim Polda Jabar dan Polsek Cisaat, berawal dari informasi penemuan mayat pada tanggal 3 Agustus 2022 di Kampung Balewer, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
“Setelah kami lakukan autopsi dan pemeriksaan terungkap identitas korban atas nama Salman (35) yang berprofesi sebagai tukang ojek. Dan terdapat luka tusuk di bagian perut dan mengenai tulang iga,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat melakukan Press Release di Mapolres Sukabumi, didampingi KBO Satuan Reskrim Ipda Ruskan serta Kanit Jatantras Ipda Asep Suhriat, Minggu (07/08/22).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa tersebut bermula tanggal 23 Juli 2022 lalu, saat korban (Salman) membawa penumpang atas nama VS (30) mengantarkannya ke Desa Girimukti sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di lokasi pelaku VS meminta turun dari motor dengan Alasan hendak buang air kecil.
“Kemudian saat itu sempat terjadi Cekcok antara pelaku dan korban. Lalu pelaku (VS) mengambil sajam di tas dia dan menusuk perut korban dan mendorongnya ke pinggir jalan,” tutur Dedy.
Selanjutnya kata Kapolres, setelah itu pelaku mengambil kalung berikut STNK dan membawa kabur motor korban. Kemudian motor tersebut digadaikan Rp4 juta yang kini penerimanya masih DPO.
“Setelah dilakukan pengejaran, terduga pelaku (VS) berhasil kami tangkap di Daerah Cisaat. Dan ternyata dia merupakan residivis bahkan sempat ditahan juga di Polsek Cisaat atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan,” terang Dedy.
Lebih lanjut kata Kapolres, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut dari hasil pengakuannya karena alasan ekonomi. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah helm warna hijau milik korban, kaca mata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP dan baju serta sepatu milik korban.
“Akibat perbuatannya kini pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” tutupnya mengakhiri.
Redaktur: MS. Fais




