BERITASUKABUMI.id – Ribuan botol minuman keras ilegal hasil sitaan Polres Sukabumi serta Jajaran Polsek selama 1 bulan dipamerkan langsung Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Kompol R Bimo Moernanda serta Kasat Narkoba, AKP Kusmawan dalam konferensi persnya pagi tadi di Mapolres Sukabumi.
“Sebagai upaya menciptakan rasa aman kepada masyarakat menjelang Idul Adha, maka satu bulan kemarin saya perintahkan Satnarkoba serta Polsek jajaran untuk melakukan sweeping miras. Dan hasilnya kami berhasil menyita sekitar 1152 Botol Miras dari berbagai merek,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah, Sabtu (09/07/22).
Selanjutnya kata dia, dari hasil operasi tersebut pihaknya menetapkan dua orang tersangka, Namun keduanya tidak dilakukan penahanan.
“Pasal yang dikenakan adalah Perda Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2015, larangan minuman beralkohol, di mana Perda tersebut menjelaskan Kabupaten Sukabumi nol persen untuk minuman keras,” tutur Dedy.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, untuk miras tersebut berhasil disita dari warung-warung yang memperjual belikan barang haram itu secara terbuka. Sedangkan untuk pasokan Miras Oplosan jenis Ciu kata dia, mereka dapat dari luar Sukabumi.
“Namun ada fakta menarik hari ini adanya miras tradisional dengan merk Arak Bali yang sudah beredar di wilayah Kabupaten Sukabumi,” kata Kusmawan.
Dengan demikian, kata dia, dirinya meminta bantuan kepada semua pihak khususnya masyarakat untuk menginformasikan tentang tempat peredaran atau penjualan miras di wilayahnya, agar bisa segera dilakukan penindakan.
“Pesan kami kepada masyarakat agar jangan terbiasa minum miras. Karena minuman keras itu lebih banyak madhorotnya daripada manfaatnya,” pungkasnya mengakhiri.
Redaktur: MS. Fais




