BERITASUKABUMI.id – Dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha 1 Dzulhijjah 1443 H atau tahun 2022, MUI Kecamatan Cicurug mengadakan sosialisasi tentang tanggal pelaksanaan hari Idul Adha tahun 2022 yang bertempat di Aula Gedung Kecamatan Cicurug, Rabu (06/07/22).
Dalam sambutannya, Ketua MUI Kecamatan Cicurug KH. Moch. Endang Sana’aul Ahza mengatakan, dirinya meminta kepada para Ketua MUI Desa dan Kecamatan untuk menyebarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE. 10 Tahun 2022 dan Fatwa MUI No 32 tahun 2022 serta surat edaran No 087/E/MUI-Ccr/VI/22 Kepada masyarakat melalui majelis-majelis taklim dan lembaga lainnya.
“Pembahasan rapat kali ini membahas berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Agama, surat edaran MUI Kecamatan Cicurug serta surat edaran Fatwa MUI pusat,” ungkapnya kepada beritasukabumi.id.
Menurutnya, pada hari raya Idul Adha kali ini adanya Iktilaf (perbedaan) di masyarakat berkaitan dengan penentuan 10 dzulhijjah 1443 H. Sehingga perlu pemberitaan yang aktual dan faktual tentang tanggal pelaksanaan Idul Adha 1443 H ini.
Sementara itu, Ketua Fatwa MUI Kecamatan Cicurug KH. Didi Humaedi mengatakan, hari ini yaitu pertemuan mengenai pembahasan tentang binatang yang sah dan tidak sah dipakai Qurban serta mengenai ketetapan hari raya Idul Adha.
“Ada perbedaan waktu Saudi Arabia dan Indonesia berkaitan dengan Ru’yatul hilal tetap dalam pelaksanaan awal bulan harus berdasarkan Ru’yatul hilal di wilayah atau negara masing-masing. Jadi tidak perlu mengikuti Saudi Arabia apabila terjadinya perbedaan,” kata dia.
Lanjutnya, ketetapan tanggal 1 dzulhijah jatuh pada hari Jumat, sedangkan untuk hari raya Idul Adha itu dilaksanakan pada hari Minggu dan memang ini sudah ditetapkan oleh MUI pusat.
“Adapun mengenai binatang yang tidak mencukupi syarat dalam Qurban yaitu, pincang yang jelas pincangnya, kurus yang dzohir atau jelas, sakit yang dzohir atau jelas serta cacat yang dzohir atau jelas,”ucapnya kepada beritasukabumi.id.
Sedangkan menurut Kepala Puskesmas Cipari yang mewakili atas nama Kepala Puskeswan wilayah III Cicurug dan Kepala Puskesmas Cicurug, dr. Bagus mengatakan, PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada binatang Qurban dalam literaturnya belum ditemukan fakta bahwa PMK dapat menular pada manusia, sehingga PMK ringan pada binatang ternak tetap bisa diolah dan dikonsumsi oleh masyarkat, tapi pengolahan daging tersebut tetap harus diperhatikan.
“Saran dan imbauan agar pelaksanaan perayaan Idul Adha nanti tetap harus memperhatikan protokoler kesehatan,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto