BERITASUKABUMI.id – Guna mencegah terjadinya korban akibat miras oplosan, jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi sisir tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan serta peredaran miras oplosan di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dari Operasi tersebut, tim Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan berhasil menyita ratusan miras oplosan dari tangan para penjual.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Kusmawan mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengamankan ratusan minuman keras tradisional jenis Ciu dari beberapa tempat di wilayah Kecamatan Palabuhanratu dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya.
“Tadi malam kami telah mengamankan ratusan miras oplosan jenis ciu beserta salah seorang pengedarnya,” ungkap Kusmawan, Selasa (28/06/22).
Menurut dia, adapun miras yang berhasil disita dari operasi tersebut sebanyak 202 botol siap edar yang dikemas dalam sebuah botol air mineral.
“Dan kami telah mengamankan salah satu yang diduga pengedarnya berinisial ILP (33) warga Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi,” tutur dia.
Selanjutnya kata dia, pelaku sendiri mengaku mendapatkan minuman haram tersebut dari wilayah bogor dengan cara membelinya dari seseorang berinisial L yang kini berstatus DPO.
“Modus pelaku tidak lain menjual, mengedarkan, menyimpan serta menguasai barang haram itu tanpa izin. Maka dari itu, atas perbuatanya kini pelaku akan kita kenakan pasal 11 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” tutup kusmawan mengakhiri.
Redaktur: MS. Fais




