BERITASUKABUMI.id – Polsek Cidahu Polres Sukabumi berhasil mengamankan DPO yang diduga pelaku pencabulan berinisial EAP (53) warga Sumatra utara. DPO Polres Tebing Tinggi tersebut berhasil diamankan oleh Polsek Cidahu di Kampung Panagan 04/02, Desa/Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada hari Sabtu 18/06/22 lalu.
Kapolsek Cidahu, Iptu Ahmad Suryana Bande melalui Kanit Reskrim Polsek Cidahu, Aipda Hersan S. mengatakan, bahwa EAP ini merupakan DPO Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara yang bersembunyi di wilayah Hukum Polsek Cidahu.
“Berawal saat kami mendapatkan laporan terkait adanya DPO pelaku pencabulan yang bersembunyi di wilayah Hukum Polsek Cidahu, setelah melalui beberapa proses pengembangan alhamdulilah akhirnya kami berhasil mengamankan DPO tersebut,” ujarnya kepada beritasukabumi.id, Kamis (23/06/22).
Lanjutnya, jadi selama di Cidahu, DPO ini berusaha berbaur dengan warga setempat. Bahkan ia berpura-pura menjadi tukang servis jam, selain itu juga terkadang sering bantu-bantu warga bersihkan masjid.
“Berkat kerjasama anggota Polsek Cidahu dengan masyarakat, akhirnya kami berhasil mengamankan DPO tersebut selebihnya mengenai tindakan selanjutnya itu sudah ditangani oleh Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara,” ungkapnya.
“Jadi selama DPO, pelaku tersebut sudah kabur ke beberapa daerah seperti ke Bekasi, Payakumbuh serta menurut pengakuan pelaku dirinya sudah berada di Cidahu kurang lebih hampir 10 hari,” imbuhnya.
“Saat ini perkara tersebut sudah ditangani oleh Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara,” tandasnya.
Reporter: Ismail Hidayat
Redaktur: Herwanto




