BERITASUKABUMI.id – Sejumlah LSM dan Ormas Islam yang berada di Kecamatan Cicurug tidak mengizinkan adanya renovasi Klenteng yang berlokasi di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Hal itu dilontarkan mereka saat menggelar musyawarah di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nizomiyyah Kampung Rawasidkin RT 01/07, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cicurug, MUI Kecamatan Cicurug, para Tokoh Alim Ulama dan sejumlah Ormas Islam.
Ketua Umum Barak, Agus TB Mulyadi mengatakan, ia bersama sejumlah Ormas lainnya menyatakan sikap untuk menolak renovasi Klenteng di wilayah Kecamatan Cicurug itu.
“Iya saya menolak adanya renovasi Klenteng di wilayah Cicurug, karena tidak sesuai dengan SKB 2 menteri No 9 tahun 2006 dan No 8 tahun 2006, pasal 14 Bab IV tentang pendirian rumah ibadat mengenai persyaratan administratif dan syarat teknisnya,” ujarnya kepada beritasukabumi.id, Senin (20/06/22).
Sementara itu, Camat Cicurug, Ading mengatakan, sampai saat ini dirinya belum pernah menerima surat permohonan rekomendasi izin dari pihak Klenteng.
“Selama menjabat, saya belum pernah menerima surat permohonan pengajuan rekomendasi izin renovasi bangunan Klenteng yang berada di Desa Tenjolaya. Bahkan belum ada berkas yang pernah ditandatangani,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Cicurg, Kompol Parlan mengatakan, dari awal ia tidak mengetahui secara jelas tentang permasalahan yang sedang di musyawarahkan.
“Sehingga dari hasil musyawarah hari ini diharapkan adanya komunikasi dan koordinasi semua pihak agar Cicurug tetap kondusifitas,” ungkapnya mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, beritasukabumi.id belum mendapatkan informasi dari pihak pengelola Klenteng, karena tidak ada di lokasi ketika musyawarah.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto