BERITASUKABUMI.ID – Seorang tokoh agama yang juga warga setempat di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melakukan pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah ke Kepolisian Sektor Cicurug. Laporan pengaduan ini didorong penuh oleh tim hukum Daffa Alfaritsi dan Raihan Kurnia dari Kantor Hukum Muri dan Partner.
Pelapor, berinisial MEJ Bin BB, yang dikenal luas sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat di lingkungan Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug mengajukan laporan pengaduan tertanggal 27 Juni 2026. Ia menuding seseorang yang diinisialkan AH telah menawarkan kerja sama usaha dagang daging kambing dengan janji keuntungan atau bagi hasil minimal 5 sampai 10 persen setiap dua minggu.
Demi kebaikan bersama dan ingin membantu perekonomian warga, pelapor yang dikenal hidup sederhana dan penuh kepercayaan sesama manusia, akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Ia menyalurkan modal secara bertahap mulai September 2024 hingga Juni 2025 dengan cara di transfer.
Namun setelah uang diserahkan, janji keuntungan tidak pernah dibayarkan, dan permintaan pengembalian modal pun diabaikan. Pihak yang dituduh kini sulit dihubungi dan tidak lagi menepati janji.
Akibat perbuatan tersebut, pelapor yang merupakam tokoh agama dan panutan di wilayah, menderita kerugian materiil mencapai Rp284.175.420.
“Selama ini beliau dikenal sebagai tokoh agama yang mengajarkan kejujuran dan saling percaya. Justru karena kebaikannya itulah beliau diperdaya. Padahal uang tersebut sebagian juga berasal dari tabungan untuk kebutuhan keluarga dan kegiatan keagamaan,” ungkap tim pendamping hukum, Sabtu (22/08/26).
Daffa Alfaritsi dan Raihan Kurnia dari Kantor Hukum Muri dan Partner menegaskan pihaknya secara aktif mendorong dan memfasilitasi pelapor untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil agar kasus segera ditindaklanjuti, keadilan ditegakkan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan yang tidak wajar.
“Kami mendorong pelapor untuk melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cicurug agar proses hukum berjalan. Dugaan penipuan yang menimpa tokoh agama ini sangat disayangkan, karena memanfaatkan sifat terbuka dan penuh kepercayaan beliau. Tapi untuk sekarang ini, kami masih membuka ruang kepada pihak terduga pelaku agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kalau tidak ada itikad baik maka akan menempuh jalur hukum yang berlaku,” tegas mereka.
Menurutnya, dalam permasalahan ini pihaknya juga akan menempuh jalur perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Cibadak.
“Jadi akan ada dua perkara di sini, yang pertama pidananya sedang berproses, yang keduanya kita akan mengajukan perdata yaitu perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Cibadak atas kerugian yang dialami oleh klien kami,” pungkasnya.
Hingga saat ini, laporan pengaduan telah diterima pihak kepolisian dan sedang dalam tahap pemeriksaan awal serta pengumpulan bukti lebih lanjut. (Red)




