BERITASUKABUMI.ID – Warga Kampung Cimuncang, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, menyuarakan kekhawatiran mendalam atas maraknya peredaran dan penjualan bebas obat jenis tramadol dan sejenisnya di wilayah mereka. Kebebasan memperoleh obat berbahaya ini sangat meresahkan warga, karena rentan disalahgunakan dan mengancam masa depan generasi muda.
Keresahan warga muncul setelah terlihat secara terbuka transaksi jual beli obat tersebut di sebuah kios lingkungan. Yang paling memprihatinkan, pembelinya didominasi anak-anak di bawah umur dan pelajar sekolah.
“Setiap saya lihat, rata-rata yang membelinya itu anak di bawah umur atau para pelajar. Pernah suatu kali kami bertanya kepada seorang anak yang baru keluar dari kios tersebut, dan ia justru memperlihatkan obat-obatan itu kepada kami,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (15/8/2026).
Mengenal Tramadol dan Bahayanya bagi Kesehatan
Tramadol sebenarnya merupakan obat pereda nyeri golongan opioid yang seharusnya hanya diperoleh dengan resep dokter dan digunakan di bawah pengawasan tenaga medis. Obat ini bekerja dengan cara memengaruhi sistem saraf pusat untuk mengurangi rasa sakit. Namun jika dikonsumsi tanpa indikasi medis, dalam dosis berlebih, atau dalam jangka panjang, tramadol sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan ketergantungan berat.
Berikut dampak buruk penyalahgunaan tramadol bagi tubuh dan jiwa:
1. Gangguan Sistem Saraf Pusat: Pusing, sakit kepala hebat, kebingungan, halusinasi, kejang, hingga penurunan kesadaran yang bisa berujung pada koma.
2. Gangguan Pernapasan: Dosis berlebih dapat memperlambat pernapasan secara drastis yang berisiko kematian.
3. Kerusakan Organ: Beban kerja hati dan ginjal meningkat drastis, lama kelamaan dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ.
4. Ketergantungan & Putus Zat: Penggunaan terus-menerus memicu kecanduan; saat dihentikan muncul gejala sakau seperti gelisah, berkeringat dingin, gemetar, hingga gangguan emosi yang parah.
5. Dampak Psikologis: Perubahan perilaku, mudah marah, kehilangan motivasi belajar/bekerja, hingga depresi berat.
Secara hukum di Indonesia, peredaran obat keras tanpa izin edar dan resep dokter merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Kesehatan serta peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika — tramadol masuk dalam golongan obat yang diawasi ketat pemerintah.
Warga Khawatirkan Dampak Sosial Jangka Panjang
Warga Bojonggenteng menilai, jika dibiarkan, peredaran tramadol secara bebas akan menjadi bencana sosial yang merusak masa depan anak-anak dan pemuda di wilayah tersebut. Mereka berharap seluruh elemen masyarakat ikut peduli dan bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan berbahaya.
“Kami tidak ingin anak-anak kami tumbuh di lingkungan yang obat berbahaya bisa didapat dengan mudah. Kesadaran bersama sangat dibutuhkan agar generasi muda kita tetap sehat dan berprestasi,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, penjualan obat di wilayah Bojonggenteng masih beroperasi, rencananya warga akan melaporkan ke pihak berwajib. Redaksi beritasukabumi.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(Tim Redaksi)




