BERITASUKABUMI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dengan membongkar jaringan distribusi obat-obatan tanpa izin edar dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi. Hasilnya, dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, petugas berhasil mengamankan 19 orang pelaku yang terbagi dalam dua kasus berbeda.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna yang mewakili Kapolres Sukabumi, turut hadir pula Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak, serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono. Dari total pelaku, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam peredaran Obat-obatan Tertentu (OKT), sedangkan 4 lainnya berperan sebagai kurir minuman keras.
Ribuan Butir Obat Terlarang dan Botol Miras Disita
Dalam serangkaian operasi yang dilakukan di berbagai wilayah, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang sangat besar, yakni:
– 28.163 butir Tramadol
– 12.474 butir Hexymer
– 842 butir Trihexyphenidyl
Total: 41.479 butir obat berbahaya
Sementara itu, untuk kasus minuman keras, petugas menyita 3.641 botol miras dari berbagai merek. Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi uang hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, 14 unit ponsel, 4 unit sepeda motor, serta 1 unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK. Jika diuangkan, seluruh barang bukti ditaksir mencapai nilai sekitar Rp461.330.000.
Pengungkapan peredaran obat ilegal mencakup wilayah Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, hingga Jampang Tengah. Adapun kasus miras dibongkar dari sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Bakti, RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Upaya Lindungi Generasi Muda
AKP Iwan Hendi Sutisna menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata keberpihakan Polres Sukabumi pada keselamatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. “Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum kami. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi penerus bangsa maupun mengganggu ketertiban umum,” ujarnya tegas.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran barang haram tersebut. Berkat kerja sama dan laporan warga, pengungkapan dapat berjalan cepat dan tepat. Diperkirakan, keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi dampak buruk penyalahgunaan obat dan alkohol.
Ancaman Hukum yang Menanti
– Untuk para pelaku peredaran obat-obatan berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
– Sementara itu, pelaku peredaran minuman keras dijerat dengan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Polres Sukabumi memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal dan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Sukabumi. (Red)





