BERITASUKABUMI.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) merespons cepat keluhan warga terkait minimnya fasilitas dasar di Perumahan Ubud Village, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug. Kepala Disperkim, Sendi Apriadi menegaskan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Sebelumnya, beredar laporan dan pemberitaan yang menyebutkan bahwa pengembang PT Arcon Properti dinilai belum memenuhi kewajiban menyediakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Warga mengeluhkan tidak tersedianya lahan pemakaman, tempat ibadah, ruang terbuka hijau, serta prasarana lingkungan lain yang seharusnya menjadi hak penghuni.
Merespons laporan tersebut, dalam percakapan pesan singkat yang diterima media, Kepala Dinas Perkim menyampaikan sikap terbuka dan siap bertindak.
“Haturnuhun infona kang… Kita coba tindaklanjuti,” tulis Kepala Disperkim secara singkat namun tegas, menandakan bahwa informasi tersebut sudah diterima dan akan segera ditindak lanjuti oleh jajarannya, Minggu (28/06/26).
Tanggapan ini menjadi angin segar bagi warga dan pihak pengawas yang selama ini mempertanyakan keberadaan fasilitas dasar di lingkungan perumahan tersebut. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas lingkungan sebelum kawasan perumahan dapat dinyatakan layak huni.
Direktur LSM LATAS, Fery Permana S.H., sebelumnya juga menegaskan bahwa ketiadaan fasilitas tersebut merupakan pelanggaran aturan yang merugikan hak warga. Ia berharap komitmen yang disampaikan Kepala Disperkim dapat dibuktikan dengan pengecekan langsung ke lapangan dan penegakan aturan yang tegas.
Warga pun berharap proses tindak lanjut berjalan cepat, transparan, dan membuahkan hasil nyata agar lingkungan tempat tinggal mereka dapat dilengkapi fasilitas sesuai standar dan janji pengembang.
Redaktur: Yanto




