BERITASUKABUMI.ID — Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2025 yang dialokasikan untuk 12 desa di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, bantuan tersebut diduga mengalami praktik “dibancak” atau dibagi-bagi kepada sejumlah pihak yang mengetahui adanya alokasi dana tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, terdapat dugaan bahwa para kepala desa di wilayah tersebut melakukan kesepakatan secara kolektif untuk menyetorkan sebagian dana BKK kepada pihak tertentu dengan alasan sebagai “uang koordinasi”.
“Setelah BKK tahun 2025 cair, kita sudah tiga kali kolektif nya anggaran untuk memberikan uang koordinasi,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya, beberapa waktu lalu.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keabsahan penggunaan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, ironisnya, alih-alih dialokasikan sesuai dengan proposal pengajuan awal, dana tersebut justru diduga dibagi-bagi kepada orang-orang yang mengetahui adanya bantuan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran dugaan tersebut. Masyarakat pun menantikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai alur penyaluran serta penggunaan dana BKK tersebut, guna memastikan apakah bantuan tersebut benar-benar sampai dan dimanfaatkan untuk sarana prasarana desa sesuai dengan tujuannya atau untuk kepentingan pribadi. (Red)




