BERITASUKABUMI.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Gerindra Dapil Jabar V Kota/Kabupaten Sukabumi, Dra. Hj. Lina Ruslinawati mengadakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Tahun Sidang 2024-2025.
Kegiatan tersebut dilakukan di Desa Kutajaya dan Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang dihadiri oleh puluhan masyarakat yang didomimasi perempuan.
Menurutnya, Perda ini memang perlu disosialisasikan karena sudah banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan. Maka dari itu, jika ada kekerasan pada perempuan dikemudian hari, maka pihaknya akan membantu membina hingga pendampingan hukum.
“Yang penting berani speak up, maka akan kita bantu untuk pembinaannya hingga pendampingan hukum jika persoalan tersebut lanjut ke ranah hukum,” ujarnya, Minggu (07/09/25).
Lanjutnya, dengan penyebarluasan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, diharapkan perempuan lebih paham hukum dan berani berbicara jika terjadi perundungan dan kekerasan terhadap diri sendiri, keluarga ataupun perempuan di sekitarnya.
“Saya berharap agar perempuan bisa bangkit, dikarenakan pemerintah memberikan perlindungan dan fasilitas terhadap mereka yang berkegiatan di lingkungan masyarakat,” kata dia.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para perempuan bisa melek hukum dan bisa melindungi anak-anaknya ataupun keluarganya ketika ada perlakuan yang kurang baik, baik itu dari tetangga ataupun pihak lain,” pungkasnya.
Reporter: Heru Saputra
Redaktur: Yanto