Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Headlines

Di Balik Tuduhan Korupsi CSR BI dan OJK kepada Hergun, Ada Celah Hukum yang Menganga

by admin
Agustus 11, 2025
in Headlines
0 0
Di Balik Tuduhan Korupsi CSR BI dan OJK kepada Hergun, Ada Celah Hukum yang Menganga
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Sebuah kabar panas berembus dari gedung merah-putih KPK. Nama mantan anggota komisi XI (2019-2023), yang kini duduk sebagai Anggota Komisi 2 DPR RI, Heri Gunawan (Hergun), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan: korupsi dan pencucian uang terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi, di balik langkah tegas itu, sederet tanda tanya mulai merayap: benarkah ini perkara korupsi, atau sekadar tafsir hukum yang dipaksakan?

Hakim Adonara, Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara, tidak menutup kata-kata. “CSR BI dan OJK bukan uang negara dalam konteks APBN atau APBD. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, jika objek perkara bukan dana publik, maka tuduhan korupsi harus diuji secara ekstra hati-hati. “Tidak cukup hanya mengikuti jejak aliran dana. Harus ada bukti niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara yang nyata dan terukur. Tanpa itu, proses hukum kehilangan legitimasi,” tegasnya.

BacaJuga

Saat Laut Menyatukan Perempuan: Merayakan Hari Laut Sedunia Lewat Petualangan dan Kesejahteraan di Batukaras

Idul Adha 1447 H: DPC PERADI Cibadak Kabupaten Sukabumi Wujudkan Nilai Pengorbanan dan Kepedulian Lewat Penyaluran Hewan Kurban

DPC PERADI Cibadak Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H: Jadikan Momen Kurban Penguat Solidaritas dan Kebaikan Bersama

Kritik itu membuka celah lain: apakah KPK sudah mengantongi bukti yang kokoh atau hanya mengandalkan konstruksi dugaan? Pasalnya, dalam hukum pidana, mens rea—niat jahat—adalah unsur kunci. Tanpa itu, penetapan tersangka rawan dianggap prematur.

Sejumlah pengamat menilai, jika lembaga antirasuah terlalu cepat menarik kesimpulan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk. Apalagi, hingga kini, KPK bungkam soal detail temuan yang memperkuat dugaan keterlibatan Hergun.

Di balik hiruk-pikuk pemberitaan, ada satu fakta yang luput dari sorotan publik: CSR BI dan OJK berasal dari keuntungan lembaga, bukan dari kantong APBN/D. Artinya, membuktikan adanya “kerugian negara” bukanlah perkara sederhana—dan inilah medan tempur hukumnya.

Kini, semua mata tertuju pada KPK. Apakah mereka mampu membuktikan tuduhan dengan bukti tak terbantahkan, atau justru terjebak dalam pusaran tafsir hukum yang diperdebatkan? Jawabannya akan menentukan, apakah ini langkah pemberantasan korupsi yang sahih, atau justru babak baru kontroversi hukum di negeri ini.

Di Senayan, bisik-bisik mulai terdengar: apakah kasus ini murni penegakan hukum, atau ada agenda politik yang berjalan di belakang layar? Dalam tahun politik yang penuh intrik, garis antara hukum dan politik sering kali kabur—dan kasus Hergun mungkin saja menjadi salah satu panggungnya. (***)

Tags: Heri GunawanKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLSM Gapura
Previous Post

Milangkala ka 102 Desa Sukakersa, KDM Ajak Masyarakat Supaya Mandiri Loba “Kadaek”

Next Post

Bukan Pertama Kalinya, Pabrik Aqua Sukabumi Selalu Berkontribusi untuk Paskibraka Cicurug Setiap Tahunnya

Next Post
Bukan Pertama Kalinya, Pabrik Aqua Sukabumi Selalu Berkontribusi untuk Paskibraka Cicurug Setiap Tahunnya

Bukan Pertama Kalinya, Pabrik Aqua Sukabumi Selalu Berkontribusi untuk Paskibraka Cicurug Setiap Tahunnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Cicurug, Gebyar Muharram 1448 H Berjalan Meriah

    Ribuan Warga Padati Alun-alun Cicurug, Gebyar Muharram 1448 H Berjalan Meriah

  • Gebyar Muharram 1448 H, Desa Caringin Cicurug Santuni 45 Anak Yatim Piatu

  • Lengkapi Pelayanan, RS Bhakti Medicare Rilis Jadwal Praktik Dokter Selasa 12 Mei 2026

  • 7 Bulan Menjabat, Kades Nyangkowek Bawa Perubahan untuk Desa dan Masyarakat

  • Perdana!! Gedung Serbaguna di Sri Sukabumi Hill Digunakan Acara Resepsi Pernikahan, Yuk Intip Harga Sewa dan Fasilitasnya!!

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In