Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kurang Dari Satu Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penyiram Air Keras di Nagrak, Samian: Terancam 10 Tahun Penjara

by admin
Januari 1, 2025
in Hukum & Kriminal
0 0
Kurang Dari Satu Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penyiram Air Keras di Nagrak, Samian: Terancam 10 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap kasus penyiraman air keras. Pelaku diamankan kurang dari satu jam setelah aksi brutalnya pada Minggu, 29 Desember 2024, di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Polisi mengungkap insiden bermula dari pertengkaran rumah tangga, pelaku yang cemburu menuduh istrinya, Dedeh Kurniasih (46), berselingkuh. Emosi memuncak, pelaku mengambil botol air keras yang sebelumnya ia beli secara daring, lalu menyiramkan cairan berbahaya itu ke istrinya.

“Anak-anak korban, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), yang mencoba melindungi ibunya, juga terkena siraman air keras tersebut. Ketiganya langsung dilarikan ke RS Sekarwangi untuk mendapatkan perawatan,” kata Samian dalam keterangannya, Selasa (31/12/24) kemarin.

BacaJuga

Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang buktiantara lain satu stel pakaian korban, sebuah handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas air keras.

“Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini menunjukkan kesigapan anggota kami dalam menangani kasus ini,” tambah Samian.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan penting untuk kita semua agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah dan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga,” tutup Kapolres. (Red)

Tags: Air KerasAKBP SamianKecamatan Nagrakpolres sukabumi
Previous Post

Di Malam Pergantian Tahun, Forkopimcam Parakansalak Lakukan Pengamanan dan Patroli

Next Post

Hari Ini!! Ada 11 Perwira dan 53 Bintara Polres Sukabumi yang Naik Pangkat

Next Post
Hari Ini!! Ada 11 Perwira dan 53 Bintara Polres Sukabumi yang Naik Pangkat

Hari Ini!! Ada 11 Perwira dan 53 Bintara Polres Sukabumi yang Naik Pangkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Surat Edaran Dinas Pendidikan Sukabumi: Aturan Ketat Penyelenggaraan Studi Wisata dan Outing Class Tahun 2026

    Surat Edaran Dinas Pendidikan Sukabumi: Aturan Ketat Penyelenggaraan Studi Wisata dan Outing Class Tahun 2026

  • Program MBG dari SPPG Leti Tenjoayu 02: Sajikan Makanan Lezat dan Bergizi untuk 2.163 Penerima di Sukabumi

  • Ditanya Soal Kelengkapan Halal dan HACCP Dapur MBG, Koordinator SPPG Cicurug Akui Data Belum Tercatat

  • Waduh! Dua dari 18 Dapur MBG di Cicurug Belum Miliki SLHS, Status Operasional Dipertanyakan

  • Pengobatan Alat Vital H. Abdul Azis di Bekasi Terbukti Ampuh!!

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In