Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Curi Motor N-Max di Parungkuda, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Massa

by admin
Juni 9, 2023
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
0 0
Curi Motor N-Max di Parungkuda, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Massa
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Seorang pencuri sepeda motor, AG (22) warga Jakarta diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor Yamaha N-Max di Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Parungkuda, Polres Sukabumi, Kompol Iman Prayitno mengatakan, pelaku pencuri motor tersebut menjadi bulan-bulanan warga di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Karena motor yang dicurinya itu mogok.

“Iya kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki pelaku curanmor di wilayah Desa Sundawenang sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.

BacaJuga

Pelajar SDN 2 Parakansalak Keracunan Massal, Diduga Usai Santap MBG?

Pasca Banjir di Cicurug, Wabup Tinjau Lokasi Terdampak untuk Cari Solusi

Gudang Penggesekan Kayu di Parakansalak Dilalap si Jago Merah, Begini Kronologisnya!!

Lanjutnya, kebetulan saat itu anggota Polsek Parungkuda sedang patroli sehingga tersangka langsung diamankan dan teman pelaku berhasil kabur, namun pihaknya kini sedang mendalami untuk melakukan pengejaran.

“Karena pelaku dihakimi massa sehingga mengalami luka di bagian kepala dan sempat dilarikan ke Puskesmas Parungkuda dan dirujuk ke RSUD Sekarwangi Cibadak,” ungkapnya.

Kini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha N-Max dan satu buah alat kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

“Akibat dari perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto

Tags: CuranmorKecamatan ParungkudaPolsek ParungkudasukabumiYamaha n-max
Previous Post

Alhamdulillah!! Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan BSSN Award, Begini Kata Wabup

Next Post

Peduli Lingkungan, PT Aqua Mekarsari Ikut Bersihkan Tumpukan Sampah di Pantai Talanca Simpenan

Next Post
Peduli Lingkungan, PT Aqua Mekarsari Ikut Bersihkan Tumpukan Sampah di Pantai Talanca Simpenan

Peduli Lingkungan, PT Aqua Mekarsari Ikut Bersihkan Tumpukan Sampah di Pantai Talanca Simpenan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

    Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

  • Ditempat yang Sama, Dua Motor di Parungkuda Hilang Digondol Maling

  • Pelantikan PRNU, Bupati: Terus Bersinergi Wujudkan Masyarakat Berkualitas dan Berdayasaing

  • Aksi Tawuran Pelajar Kembali Terjadi di Cicurug, Seorang Pelajar SMP yang Membawa Samurai Berhasil Diamankan

  • Padepokan Girijaya Cidahu Gelar Tradisi Sedekah Bumi dan Seren Taun ke 195

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In