BERITASUKABUMI.ID – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Siliwangi, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi menjual bebas bahan bakar jenis pertalite kepada penjual eceran.
Hal tersebut dibenarkan oleh pengawas SPBU, Suhendra ketika ditemui awak media. Ia mengatakan, memang selalu ada para penjual BBM eceran yang datang ke SPBU tersebut untuk membeli pertalite dengan menggunakan motor dan mobil. Jadi sistemnya mengisi full tanki kendaraannya.
“Suka ada sih, cuma gak terlalu banyak. Ya ada pokoknya,” ujarnya, Rabu (08/05/24).
Tah hanya itu, Suhendra juga menjelaskan terkait adanya pungutan Rp5000 perminggu kepada para konsumen atau penjual pertalite eceran yang membeli BBM ke SPBU tersebut dan uangnya diberikan kepada oknum wartawan.
“Awalnya sih kata dia (oknum wartawan/red) bahwa ada pembiaran jual pertalite ke pengendara motor dan mobil, maka terjadilah adanya pungutan uang Rp5000 tersebut,” katanya.
“Pungutan tersebut dilakukan baru kali ini saja dan belum genap satu tahun,” pungkasnya. (Red)