BERITASUKABUMI.ID – Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat melakukan penyegalan karena tak mengantongi izin. Kini pembangunan dermaga di Jalur Gopark Ciletuh, Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Endang Suherman, pembangunan dermaga pelabuhan khusus tersebut belum mengantongi izin PBG (dulu Izin Mendirikan Bangunan atau IMB) yang diterbitkan oleh pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
“Kami belum mengeluarkan izin PBG, atau kalau dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hal itu karena kewenangan kami,” ungkapnya.
Menurut Endang, untuk izin PBG memang DPMPTSP, namun untuk izin kewenangan Pemerintah Pusat yakni Kementrian Perhubungan dan lainnya. Karena sepatutnya sebelum melakukan pengerjaan harus ada izin PBG terlebih dahulu.
“Harusnya izin PBG dulu sebelum melakukan pembangunan, lah ini sudah proses pembangunan dermaga berjalan. Untuk penindakan sendiri ada di kewenangan Satpol-PP,” katanya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) Fery Permana menilai pembangunan tersebut melanggar aturan dan etik yang ada, kaitan pelanggaran baik pertambangan dan dermaga ini harus menjadin perhatian bersama jika belum atau mengantongi izin.
“saya merasa miris jika melihat Penambang Tanpa Izin (PETI) masyarakat seperti emas yang selalu disoal dan dibawa ke ranah hukum. Tapi pertambangan yang besar berada di jalur wisata ini yang nampak besar-besaran kegiatan dan DLH Jabar turun tangan seharusnya pihak penegak hukum Polres Sukabumia atau Polda Jabar turun tangan,” katanya.
Menurut Fery, jika melihat aturan yang ada, ancaman bagi penambang tanpa izin ini ancamannya sangat berat. PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu. Pasal 159 UU Minerba menyatakan bahwa Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah. Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi
Pasal 160 ayat (2) UU Minerba diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” katanya.
Reaktur: FKR