Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Headlines

Pembangunan Dermaga di Ciemas Disoal, Tak Miliki Izin PBG

by admin
September 22, 2023
in Headlines, Hukum & Kriminal, Politik, Sukabumi
0 0
Pembangunan Dermaga di Ciemas Disoal, Tak Miliki Izin PBG
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat melakukan penyegalan karena tak mengantongi izin. Kini pembangunan dermaga di Jalur Gopark Ciletuh, Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Endang Suherman, pembangunan dermaga pelabuhan khusus tersebut belum mengantongi izin PBG (dulu Izin Mendirikan Bangunan atau IMB) yang diterbitkan oleh pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

“Kami belum mengeluarkan izin PBG, atau kalau dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hal itu karena kewenangan kami,” ungkapnya.

BacaJuga

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Bahas dan Setujui Dua Raperda

Rapat Paripurna, Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umun Fraksi-fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2026

Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Menurut Endang, untuk izin PBG memang DPMPTSP, namun untuk izin kewenangan Pemerintah Pusat yakni Kementrian Perhubungan dan lainnya. Karena sepatutnya sebelum melakukan pengerjaan harus ada izin PBG terlebih dahulu.

“Harusnya izin PBG dulu sebelum melakukan pembangunan, lah ini sudah proses pembangunan dermaga berjalan. Untuk penindakan sendiri ada di kewenangan Satpol-PP,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) Fery Permana menilai pembangunan tersebut melanggar aturan dan etik yang ada, kaitan pelanggaran baik pertambangan dan dermaga ini harus menjadin perhatian bersama jika belum atau mengantongi izin.

“saya merasa miris jika melihat Penambang Tanpa Izin (PETI) masyarakat seperti emas yang selalu disoal dan dibawa ke ranah hukum. Tapi pertambangan yang besar berada di jalur wisata ini yang nampak besar-besaran kegiatan dan DLH Jabar turun tangan seharusnya pihak penegak hukum Polres Sukabumia atau Polda Jabar turun tangan,” katanya.

Menurut Fery, jika melihat aturan yang ada, ancaman bagi penambang tanpa izin ini ancamannya sangat berat. PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu. Pasal 159 UU Minerba menyatakan bahwa Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah. Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi
Pasal 160 ayat (2) UU Minerba diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” katanya.

Reaktur: FKR

 

Tags: Dernaga CiemasGeopark CiletuhGirimuktikabupaten sukabumisukabumi
Previous Post

Ratusan Siswa Kampanyekan Gerakan Gemar Makan Ikan di GOR Cisaat

Next Post

Viral! Kuli Bangunan Pakai Kaos Logo ‘Persib’ Dipaksa Buka

Next Post
Viral! Kuli Bangunan Pakai Kaos Logo ‘Persib’ Dipaksa Buka

Viral! Kuli Bangunan Pakai Kaos Logo 'Persib' Dipaksa Buka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • HUT ke 63 PWRI, Bupati: Terus Menjadi Teladan dan Inspirasi Bagi ASN serta Masyarakat

    HUT ke 63 PWRI, Bupati: Terus Menjadi Teladan dan Inspirasi Bagi ASN serta Masyarakat

  • Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

  • Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Bahas dan Setujui Dua Raperda

  • Wabup Hadiri Rakon Pelaksanaan MBG, untuk Tingkatkan Tata Kelola dan Keamanan Pangan

  • Pelantikan PRNU, Bupati: Terus Bersinergi Wujudkan Masyarakat Berkualitas dan Berdayasaing

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In