BERITASUKABUMI.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan dalam rilis resminya, penyerahan berkas perkara kepada JPU itu merupakan proses penyerahan tahap 1 di mana berkas perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Jaksa selaku penuntut.
“Ada delapan berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik kepada JPU dari dua laporan polisi yang sedang ditangani,” jelas Aah pada hari ini, Rabu (13/07/22).
Menurutnya, penyerahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikembar dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022, sedangkan untuk berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022.
Lebih jauh Aah menjelaskan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik di wilayah Kecamatan Cikembar maupun Kecamatan Palabuhanratu, penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka.
“Selanjutnya apabila delapan berkas perkara tersebut nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa penuntut, maka segera akan kami limpahkan para tersangka dan barang buktinya kepada JPU dalam penyerahan tahap dua,” sambung Aah.
Sebelumnya diketahui Polres Sukabumi tengah melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi dua wilayah yaitu pada SPBU di Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar dan di Jalan Pelita Cipatuguran Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. (Humas/Red)




